Kekerasan Terhadap Perempuan: Sinyal Ketimpangan Inklusi Sosial di Indonesia

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Intania Setia (Mahasiswa Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng)
Intania Setia (Mahasiswa Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng)

Misalnya norma sosial dan budaya patriarki artinya dominasi laki-laki masih dianggap sebagai pemimpin atau pengusaha dalam rumah tangga maupun masyarakat.

Kedua, Peran gender tradisional: Perempuan sering dibebani dengan stereotip sebagai makhluk lemah, pasif, dan tunduk, sehingga kekerasan terhadap mereka sering dianggap biasa atau wajar.

Hal ini bukan sekadar kasus kriminal, tetapi cerminan ketimpangan sosial yang mengakar.

Inklusi sosial sejati harus memperhitungkan suara dan kebutuhan Perempuan, terutama mereka yang berada dalam posisi terpinggirkan.

Inklusi sosial seharusnya memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki akses yang setara terhadap perlindungan hukum, pendidikan pekerjaan, dan partisipasi publik.

Namun, ketika Perempuan tidak merasa aman di rumah, di tempat kerja, atau di ruang publik, artinya mereka belum sepenuhnya diikutsertakan dalam sistem sosial yang adil dan setara.

Ketimpangan ini diperparah oleh budaya patriarki yang masih mengakar, Dimana kekuasaan dan dominan laki-laki dianggap sebagai norma.

Karena itu, perlu adanya upaya serius dan berkelanjutan dari berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan untuk membongkar akar kekerasan terhadap Perempuan dan membangun sistem yang benar- benar inklusif.

Cara untuk mengatasi kekerasan terhadap Perempuan dalam konteks inklusi sosial yang masih timpang adalah memerlukan pendekatan yang terpadu dan lintas sektor, karena akar masalahnya adalah kompleks menyangkut budaya patriarki, ketimpangan ekonomi, pendidikan hukum, serta akses terhadap layanan dan ruang publik.

Cara strategis untuk mengatasi kekerasan terhadap Perempuan dalam konteks inklusi sosial yang belum merata adalah:

Pertama, peningkatan kesadaran dan edukasi gender, artinya Pendidikan kesetaraan gender dan hak asasi manusia sejak dini, kampanye sosial untuk mengubah norma patriarkal dan stigma terhadap Perempuan korban kekerasan.

Kedua, penguatan hukum dan penegakannya yaitu tegakan UU melindungi Perempuan seperti (UU PKS di Indonesia), sediakan akses hukum yang adil, termasuk bantuan hukum gratis bagi korban kekerasan dari kelompok marjinal.

Oleh karena itu, cara menghilangkan kekerasan terhadap Perempuan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi soal menciptakan struktur sosial yang adil dan inklusif.

Upaya ini membutuhkan kerja sama antara lain kolaborasi lintas sektor seperti negara, masyarakat yang beradab.

Inklusi sosial bukanlah pilihan melainkan syarat utama menghapus kekerasan dan membangun masyarakat yang beradab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB
X