opini

TRAGEDI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN ENDE

FD
Minggu, 5 November 2023 | 21:07 WIB
Penulis ; Hen Ajo Leda (Foto: Dok. Pribadi)


Menggenapi arti peribahasa klasik “harapkan pagar, pagar makan padi”, setidaknya ada beberapa peroalan utama yang dapat dijadikan alasan mengapa birokrasi pemerintahan di Ende memiliki kinerja yang buruk dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: ELIAS CIMA Si Anak Petani; Biografi, Karya dan Pengabdian
Hasil riset Larenzo Mardac Koro (2021) menunjukkan bahwa masih terdapat patologi birokrasi berupa adanya tindakan nepotisme, ketidaktelitian pegawai dan sikap acuh tak acuh oleh pegawai dalam memberikan pelayanan (Koro, 2021).

Riset Agustinus Samgar Friday Fry (2021) juga menunjukkan bahwa, indikator etika birokrasi dalam pelayanan publik seperti kejujuran masih sangat rendah, tanggung jawab yang hanya berorientasi pada tupoksi, pengawasan yang masih dalam bentuk arahan tanpa ada kontrol yang ketat dari atasan, sikap acuh petugas terhadap pengguna layanan dan komunikasi yang tidak tersampaikan secara jelas kepada pengguna layanan (Friday Fry, A. S, 2021).

Studi lain tentang Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik oleh PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende (Minggu & Rembu, 2020) menunjukan bahwa aspek pelayanan pelanggan yang diberikan oleh PDAM Kabupaten Ende belum secara penuh dapat memberikan kepuasan kepada pelanggannya. Beberapa aspek pelayanan tersebut adalah sistem produksi yang masih tradisional serta lambannya PDAM dalam menanggapi pengaduan pelanggan dan kurangnya melakukan sosialisasi tentang kondisi PDAM (Minggu & Rembu, 2020).

Hasil riset para sarjana tersebut, kemudian diteguhkan oleh survei tim penulis (Cima et all, 2023) bahwa kenyataannya birokrasi pemerintahan di Ende belum mampu menghasilkan pelayanan publik berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.

Bidang yang menjadi sorotan karena memiliki kualitas layanan publik yang buruk adalah bidang administrasi kependudukan, DLH dan Layanan Rumah Sakit (Cima et alk, 2023). Problem utama rendahnya standar pelayanan publik di beberapa instansi pemerintahan ialah belum adanya sistem, mekanisme, dan prosedur yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, proses pelayanan yang berbelit-belit dan lama. Selain itu, kompetensi dan sumber daya aparatur dan ketersediaan sarana prasarana yang belum memadai (Cima et alk, 2023).

Baca Juga: Kolaborasi STPM St. Ursula dan PLN UPK Flores Selamatkan Pantai Nabe Dari Ancaman Abrasi

Merujuk pada hasil riset dan studi-studi di atas, cukup untuk menerangkan bahwa di Ende tengah terjadinya kesenjangan antara harapan (Visi-Misi) dengan kenyataan kongkrit yang terjadi. Regulasi yang canggih seperti Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disinyalir bekerja di bawah naungan paradigma NPS serta visi-misi dan imajinasi pemimpin tentang tipe ideal sistem birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan transparan ternyata jauh panggang dari api.

Karena itu, secanggih apapun regulasi maupun visi-misi yang ideal tidak serta merta membuat membuat birokrasi bekerja maksimal, profesional dan akuntabel dalam pelayanan publik.

Meskipun para pejabat publik, birokrat dan para ASN bukanlah mesin pemerintahan negara yang sempurna, atau malaikat suci tanpa cacat cela, yang setia menyediakan layanan bagi warga.

Kultur dan budaya birokrasi warisan feodal yang melahirkan tipe-tipe birokrasi seperti birokrasi pemburu rente, birokrasi kartel, birokrasi pencari nafkah, birokrasi patronase, dan tipe birokrasi lainnya yang bekerja dan berpikir untuk dirinya sendiri, tidak berpikir serius terhadap kepentingan warga, membuat kinerja birokrasi “lola" dan melemahkan kualitas pelayanan publik.

Di Ende sebagaimana ditunjukkan oleh Steph Tupen Witin (2018) dalam bukunya Politik Dusta Di Balik Kuasa bahwa, birokrasi pemerintahan di Kabupaten Ende dijadikan kuda troya oleh kekuatan-kekuatan ekonomi politik penguasa demi mengakumulasi kepentingan dengan membangun menara oligarki lokal. Para birokrat, anggota DPRD, pejabat pemerintahan, ASN, adalah aktor yang bertindak dengan kepentingan ekonomi politik dengan mencancang taktik multi bentuk untuk mengawetkan kekuasaan dan mengakumulasi keuntungan ekonomi dan menjauhkan pelayanan publik dari ranah warga (Witin, 2018).

Kultur dan budaya birokrasi pemerintahan yang demikian, kemudian pada akhirnya menyandera pelayanan publik yang dibutuhkan bagi warga. Pelayanan publik kemudian menjadi buruk, sehingga memperburuk kemiskinan dengan menghambat akses masyarakat miskin terhadap layanan publik yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Hironimus D. Ratidewe Beri Piagam Penghargaan kepada 30 Siswa Berprestasi

Selain karena kualitas kinerja dan budaya birokrasi serta benturan kepentingan ekonomi politik, buruknya kualitas layanan publik juga ditopang oleh masyarakat yang latah, warga sipil yang pasif, warga yang apatis dan hipokrit. Sikap latah, pasif dan apatis, membuat warga menjadi hamba dan buta pelayanan publik.

Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB