Labuan Bajo, idenusantara.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan produk minyak goreng dalam kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025) pagi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan bermerek Minyakita ukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada label kemasan tersebut.
"Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim menuturkan pihaknya bergerak cepat dengan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar memiliki volume sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
LBaca Juga: Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone
Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mendatangi Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.
"Berdasarkan pengambilan sampel tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan," tuturnya.
Lanjutnya, temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di Labuan Bajo itu tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya," ujar Ajun komisaris polisi itu.
Baca Juga: Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
Selain pengawasan, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk Minyakita dan produk kebutuhan pokok lainnya.
Dimana, saat ini terdapat tiga perusahaan dari 45 perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan, yakni PT. TAI, PT. AEGA dan Koperasi Produsen UMKM KTN.
Praktek kecurangan dari tiga perusahaan tersebut sementara ditangani langsung oleh pihak Bareskrim Polri.