"Produk Minyakita yang beredar di Labuan Bajo takarannya masih sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta masyarakat agar tetap tenang dan selalu teliti dalam membeli produk minyak goreng," ucapnya.
Baca Juga: Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng tersebut.
"Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan," tegas AKP Lufthi .
Perwira pertama itu juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan, segera laporkan agar pelaku bisa ditindak tegas," ungkap Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
Cegah Banjir, Polisi Bersama Pelajar dan Masyarakat di Labuan Bajo Tanam 2500 Anakan Pohon
Proyek Milik PT AKAS Jalan Trans Nasional Ruteng Labuan Bajo Ruas Jalan Cireng - Poang - Golo Lajar Tak Kunjung Selesai
Kunjungi Kota Superpremium, Menpora Dito dan Gubernur NTT Melki Laka Lena Dorong Labuan Bajo Menjadi Destinasi Sports Tourism Kelas Dunia
Selama di Indonesia, Cristiano Ronaldo Akan ke Labuan Bajo
Kapolres Manggarai Barat Lantik dan Sertijab Enam Pejabat Utama di Labuan Bajo
Kunjungi Pasar, Polisi Cek Harga dan Ketersediaan Stok Bapokting di Labuan Bajo
Gunakan Cor Beton, Polisi Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang di Labuan Bajo
Bulan Suci Ramadhan, Polisi Bagi Takjil di Labuan Bajo
Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone