Polisi Sidak Peredaran Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Labuan Bajo

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 18:19 WIB
Minyak Goreng merek minyak kita disidak polisi di labuan bajo (Foto: Humas)
Minyak Goreng merek minyak kita disidak polisi di labuan bajo (Foto: Humas)

Labuan Bajo, idenusantara.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan produk minyak goreng dalam kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan bermerek Minyakita ukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada label kemasan tersebut.

"Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim menuturkan pihaknya bergerak cepat dengan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar memiliki volume sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

LBaca Juga: Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone

Dalam sidak tersebut, pihak kepolisian mendatangi Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.

"Berdasarkan pengambilan sampel tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan," tuturnya.

Lanjutnya, temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di Labuan Bajo itu tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya," ujar Ajun komisaris polisi itu.

Baca Juga: Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo

Selain pengawasan, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk Minyakita dan produk kebutuhan pokok lainnya.

Dimana, saat ini terdapat tiga perusahaan dari 45 perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan, yakni PT. TAI, PT. AEGA dan Koperasi Produsen UMKM KTN.

Praktek kecurangan dari tiga perusahaan tersebut sementara ditangani langsung oleh pihak Bareskrim Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB
X