Kekerasan terhadap Perempuan merupakan cerminan nyata dan masih timpangnya inklusi sosial di masyarakat.
Ketimpangan ini terlihat dari norma sosial , budaya patriarki, serta akses yang tidak setara terhadap keadilan, Pendidikan, dan perlindungan hukum.
Kekerasan berbasis gender, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, menunjukan bahwa Perempuan belum sepenuhnya diterima dan dihargai secara setara dalam ruang publik dan privat.
Kondisi ini mempertegaskan bahwa inklusi sosial di indonesia dan banyak negara lain belum sepenuhnya tercapai, karena masih ada kelompok dalam hal ini Perempuan yang rentan didiskriminasikan dan mengalami kekerasan sistematis.
Oleh karena itu, upaya pemberdayaan Perempuan, penguatan kebijakan perlindungan, serta perubahan paradigma sosial menjadi kunci penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan benar-benar inklusif.