opini

Ancaman Gangguan Informasi dalam Pemilu 2024

ay
Senin, 14 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Gambar Ilustrasi (Gambar Hukum Online)

Dalam Pemilu 2024, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) harus secara aktif dan cepat menyiapkan rencana mitigasi untuk membendung penyebaran misinformasi. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya berikut ini.

Pertama, memastikan adanya transparansi dan independensi dalam setiap proses dan tahapan pemilu. Mulai pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar caleg tetap (DCT), pemilihan penyelenggara pemilu pada tingkat daerah, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilu.

Bila KPU tidak bisa memastikan transparansi dan independensi, hal tersebut akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik pada hasil pemilu dan kepercayaan kepada KPU. Apalagi, berdasarkan sejumlah survei, tingkat kepercayaan publik pada KPU saat ini berada di bawah rata-rata nasional.

Kedua, memastikan sistem informasi dan teknologi KPU tangguh dan dapat menangkal serangan siber. Dalam dua pemilu sebelumnya, sistem informasi KPU dikabarkan lumpuh dan tidak berdaya menghadapi serangan siber. Padahal, dengan menayangkan informasi secara real time, potensi kecurangan dapat diatasi.

Penting juga bagi KPU untuk memberikan akses bagi publik untuk dapat mengetahui hasil penghitungan suara secara real time, tak lama setelah proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan. Misalnya, dengan membuat regulasi yang mewajibkan petugas KPPS mengunggah data penghitungan suara ke pusat data KPU sehingga publik dapat melihat secara real time. Hal itu, selain untuk mengurangi potensi kecurangan, bertujuan menangkal misinformasi terkait dengan penghitungan suara.

Ketiga, penting bagi KPU untuk memiliki early warning system yang dapat mengukur dan memantau potensi-potensi penyebaran misinformasi, serta dapat mencegahnya sebelum misinformasi tersebut beredar. Selain itu, perlu adanya sistem internal yang secara aktif mengklarifikasi gangguan informasi yang sudah beredar, seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan saat pandemi covid-19 lalu.

Dalam penanganan pandemi covid-19, kredibilitas informasi dan aksi aktif pemerintahan dan pemangku kepentingan berhasil meningkatkan keinginan masyarakat untuk divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan. Padahal, sebelumnya, lebih dari setengah populasi tidak percaya pada covid-19.

Keempat, dari sisi Bawaslu perlu secara aktif memantau dan mengawasi aktivitas kampanye terutama pada isu-isu yang berpotensi menjadi informasi yang salah atau keliru. Bawaslu perlu menyiapkan rencana strategis untuk memantau penyebaran misinformasi di media sosial dan bekerja sama dengan perusahaan penyedia platform teknologi.

Dari sisi penyedia platform dan lembaga penelitian, sebenarnya saat ini sudah ada inisiatif dalam memitigasi risiko penyebaran gangguan informasi seperti inisiatif pembentukan Safer Internet Lab (Sail) sebagai wadah bersama untuk meneliti, mendeteksi, dan menyiapkan aksi dalam membendung penyebaran gangguan informasi.

Penyebaran gangguan informasi saat ini dan ke depan akan menjadi ancaman tidak hanya bagi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik pada pemerintahan dan lembaga negara, dukungan terhadap demokrasi, dan kohesivitas nasional.


Halaman:

Tags

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB