Ancaman Gangguan Informasi dalam Pemilu 2024
Penuli: Arya Fernandes Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Principal Researcher, Safer Internet Lab, CSIS | Kolom Pakar
OPINI - PEMILU 2024 sudah di depan mata. Kurang dari tujuh bulan lagi, lebih dari 200 juta pemilih akan menentukan pilihan mereka pada lima kotak surat suara. Dalam pemilu kali ini Presiden Joko Widodo tidak dapat lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode menjabat. Walaupun ia tidak ikut sebagai kontestan, posisi politik presiden dianggap penting. Pemilu berlangsung dalam situasi dengan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan yang tinggi, dan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp476 triliun pada 2023.
Baca Juga: UNADRI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dan Transfer Bebas Biaya Pembangunan
Pemilu juga dilaksanakan dalam situasi akses publik terhadap internet semakin meningkat yang diperkirakan sudah mencapai 70% pada tingkat populasi. Selain itu, digital gap di tingkat populasi (desa vs kota; Jawa vs luar Jawa) juga semakin mengecil. Sementara itu, tingkat kompetisi di antara capres masih ketat. Hal tersebut dapat mendorong peredaran gangguan informasi seperti misinformasi, disinformasi, dan malinformasi menjadi meningkat.
Penyebaran gangguan informasi yang menyasar kandidat dan penyelenggara pemilu sudah mulai terbaca meskipun belum terlihat pola yang jelas. Isu yang digunakan untuk menyerang kandidat dan penyelenggara pemilu juga terlihat masih acak. Hasil penelusuran penulis pada situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Turnbackhoax.id (2023) menunjukkan para capres sudah mendapatkan serangan gangguan informasi.
Tulisan ini melihat bagaimana peta dan pola penyebaran misinformasi dan apa yang bisa dilakukan bersama untuk membendung laju gangguan informasi.
Pola penyebaran
Dalam pengalaman pemilu sebelumnya, penyebaran gangguan informasi dilakukan secara terstruktur baik yang melibatkan buzzer yang partisan dan cyber armies yang disewa secara profesional (Jalli & Idris, 2019; Tapsell, 2019). Tidak jarang, kandidat atau partai menyewa jasa kelompok profesional yang berbiaya mahal untuk menyebarkan gangguan informasi.
Bahkan, sejumlah studi menunjukkan kandidat dan partai diduga bertanggung jawab dan menjadi produsen penyebaran gangguan informasi. Dalam situasi pilpres yang kompetitif, tampak ketatnya suara di antara calon presiden pada kisaran 3% sampai 10% dapat membuat kandidat, tim sukses, relawan, dan buzzer bisa tergoda untuk menyebarkan gangguan informasi. Meskipun dari sisi pemilih sudah terbentuk soliditas pilihan, potensi perubahan suara masih mungkin terjadi terutama pada pemilih muda, pekerja swasta, berpendapatan menengah, dan tinggal di perkotaan.
Studi lainnya menemukan beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kepercayaan orang pada misinformasi, di antaranya bias partisan memengaruhi ketidakmampuan publik dalam mengidentifikasi adanya misinformasi (Badrinathan, 2020). Dalam kasus Indonesia, misinformasi justru dapat lebih mudah menyebar pada kelompok muda, berpendidikan, berpendapat menengah, dan tinggal di daerah urban (Mujani & Kuipper, 2020).
Efek
Dalam kasus Pemilu 2019, gangguan informasi yang menyebar terkait dengan dugaan kecurangan pemilu memicu kerusuhan massa di Jakarta dan beberapa tempat. Temuan Temby (2019) menunjukkan plot yang diskenario para elite tersebut memicu kerusuhan di depan Kantor Bawaslu pada 21-23 Mei 2019 yang menewaskan delapan orang dan ratusan luka-luka.
Penyebaran gangguan informasi dalam Pemilu 2019 juga membuat sebagian orang tidak memercayai hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menganggap pemilu curang. Padahal, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilu. Sebagai catatan, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan suara 55,5% dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 44,50%. Selisih suara diantara keduanya mencapai lebih dari 16 juta pemilih.
Di Amerika Serikat, penyebaran misinformasi yang dinarasikan Trump bahwa 'hasil pemilu telah dicuri' memicu terjadinya penyerangan US Capitol pada 6 Januari 2021 (Ipsos.com). Bahkan temuan survei IPSOS (2021) menunjukkan, meskipun Biden sudah memenangi pemilu, masih terdapat 23% responden yang meyakini bahwa Trump-lah yang sesungguhnya memenangi pemilu. Parahnya lagi, sekitar 31% pemilih Partai Republik, yang menjadi basis politik Trump, memercayai bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilu. Dalam Pemilu 2020 tersebut, Joe Biden menang dengan suara 51,3% dan Trump mendapatkan suara 46,8%.
Upaya mitigasi
Penetrasi internet yang tinggi menjadi tantangan dalam upaya mitigasi dan prevensi penyebaran gangguan informasi. Penanggulangan gangguan informasi dalam pemilu harus menjadi tugas bersama penyelenggara, peserta pemilu (kandidat dan partai), pemerintah, simpatisan kandidat/partai, perusahaan platform teknologi, masyarakat, dan perusahaan media.
Artikel Terkait
Pemerhati Anak Desak Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kotabaru
BREAKING NEWS; Pria di Lio Timur Ende Nekad Bunuh Pasangan Karena Cemburu
Diduga Cabuli Lima Siswa SD, Oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Dilaporkan ke Polisi
Sekda NTT Kosmas Lana Kukuhkan Paskibraka 2023
Perlu Tau Sejarah Hari Pramuka Setiap Tanggal 14 Agustus