IDENUSANTARA.COM - Ruas jalan jalur selatan kabupaten Ende yang baru dirintis Pemkab Ende beberapa tahun terakhir berpeluang akan menjadi jalan nasional yang menghubungkan poros selatan Ende-Maumere atau sebaliknya sebagai jalur alternatif penghubung di poros tengah pulau Flores.
Peluangnya ruas jalur selatan Ende jadi jalan Nasional tersebut dikarenakan potensi longsor yang terus menerus terjadi di poros tengah Ende-Maumere persisnya di kilometer 12 hingga kilo meter 19 yang mengakibatkan aksesbilitas menjadi lumpuh.
Selain itu jalur selatan menjadi jalur alternatif yang memungkinkan jadi jalan nasional, pasalnya banyak keuangan negara digelontorkan untuk memperbaiki ruas jalur darurat isidentil tersebut secara terus menerus dengan biaya cukup tinggi.
Peluangnya ruas jalur selatan kabupaten Ende tersebut akan menjadi jalan nasional sangat memungkinkan ketika tim IdeNusatara.com berdiskusi bersama mantan Kepala Balai Jalan Nasional, Muchtar Napitupulu yang saat ini menjadi staf kementrian PUPR beberapa waktu lalu.
Menurut Muchtar Napitupulu, jalur selatan Ende sangat berpeluang akan menjadi jalan nasional, untuk mengurangi resiko titik longsor yang berkepanjangan ke depan, karena jalur tengah di antara Ende dan Detusoko potensi longsor dan mengakibatkan kelumpuhan arus transportasi sangat tinggi.
Ditanya soal apa saja syarat sehingga jalan daerah menjadi jalan Nasional, Muchtar mengutarakan untuk menjadikan status jalan daerah menjadi nasional tergantung kepala daerah, urgensitas, dan sertifikat pembebasan lahan.
Menurut Muchtar, untuk urgensitas, jalur selatan kabupaten Ende sangat beralasan Pemkab Ende untuk bisa mengusulkan ke Kementrian PU melalui BPJN NTT agar jalur tersebut bisa dinaikan status menjadi jalan nasional, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur bisa dilakukan.
Lebih lanjut Menteri PUPR, Dr. Ir. M. Basuki Hadimujono, M.Sc ketika ditanya terkait perubahan status jalan daerah menjadi jalan nasional oleh Tim Ide Nusantara.com, Rabu (26/4/2023) saat memantau penyelesaian jalan persiapan KTT Asean di Labuan Bajo, mengungkapan dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, sebuah jalan daerah bisa naik tingkat bila kepala daerah mengusulkan kepada kepala daerah yang lebih tinggi.
"Misalnya, sebuah jalan kabupaten/kota punya peran penting secara nasional, maka bupati/walikota bisa mengusulkan jalan itu menjadi jalan nasional kepada menteri. Begitu juga kalau jalan itu punya peran penting terhadap provinsi, bupati/walikota bisa mengusulkan jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi pada gubernur". Ungkap Basuki.
Menteri Basuki menambahkan terkait teknis pengusulan bisa dilakukan oleh kepala daerah atau kelompok masyarakt dengan mempertimbangkan aksesbilitas dan urgensitas, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota berdasarkan serta peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian jalan. jelas Menteri Basuki. *Redaksi IdeNusantara.Com.
Artikel Terkait
Universitas Aryasatya Buka Kelas Karyawan dan Regular, Sistem Kuliah Hybrid
UNADRI Berikan Beasiswa 4 Semester bagi Camaba Semester Genap, Ayo Buruan Daftar
Pemilu 2024; Panwascam Pulau Ende Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
UKT Undana Kupang Mahal, Calon Mahasiswa Baru Undana Hengkang ke Universitas Swasta