Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Baca Juga: Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Artikel Terkait
Investor Startup & Komisaris LinkAja Lolos Seleksi Bos OJK
Ogah Dianggap Cuma Punya Hybrid, Bos Toyota Bilang Gini
Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Sanksi Pelanggaran PIP, Sofiana: Oknum yang Memotong Dana PIP Dapat Dipidana
Dana BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idullfitri