IDE NUSANTARA - Penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tak hanya dilakukan oleh oknum sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyimpangan dana PIP antara lain dilakukan petugas bank, guru kepala sekolah, partai, dan pihak lain yang mengaku membantu siswa dalam proses menjadi penerima PIP.
Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah menjelaskan larangan di PIP yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Larangan di PIP Dikdasmen
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
Baca Juga: Puluhan Siswa di SMAN 3 Kota Komba Terima Dana PIP Tahap II, VII dan VIII Tahun 2022
2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
"Oknum-oknum ini yang dan lain sebagainya mengaku pengusul, 'saya yang mengusulkan (siswa jadi penerima PIP), Maka saya mau minta atau memotong (dana PIP). Nah, itu yang tidak boleh terjadi dan seharusnya tidak terjadi kalau masyarakat paham," kata Sofiana di kantor Komisi informasi Pusat, Kamis (13/3/2025).
"'Anda siapa? Tidak boleh memotong meskipun Anda pengusul, Anda membantu kami yang miskin.' Tapi, banyak kejadian, masyarakat tidak seberani itu karena belum ada informasi di kepalanya," imbuhnya.
Baca Juga: Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Sanksi Pelanggaran PIP Sofiana mengingatkan oknum yang memotong dana PIP dapat dipidana. Berikut sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 lebih lanjut.
1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
Artikel Terkait
Sosok Puteri Indonesia NTT 2024 Hadir di Rote untuk Berinteraksi dengan Siswa Sekolah Lokal
5 Tempat Wisata Murah Meriah di Cirebon yang Harus Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Liburan Edukatif di Lembang Bandung: 3 Tempat Wisata yang Ideal untuk Anak Sekolah
Liburan Anak Sekolah di Bandung: 4 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Beserta Informasi Tiket Masuknya
Wisata Bahari Kejawanan Jadi Favorit Saat Liburan Sekolah
Zonasi Penjualan Rokok: Larangan Dekat Sekolah dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Demi Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman, SMPN 5 Kota Komba Gelar Kampanye Bertajuk Sekolah Tanpa Perundungan
Penyidik KPK Dalami Pengumpulan Uang dari Kepala Sekolah Melalui Pemeriksaan Kepala Dinas Provinsi
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik