Besaran TPG yang Diterima Guru
Pada kesempatan berbeda, Kemendikdasmen juga meresmikan sistem baru penyaluran dana TPG pada Kamis (13/3/2025) lalu. Peresmian ini juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Besaran TPG yang akan didapatkan guru ASN dan non ASN terhitung dari Januari 2025. Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.
Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Jadi transfer ini kan dihitung mulai Januari. Jadi, nanti semua yang sudah verifikasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing untuk Januari, Februari, Maret," beber Mu'ti.
Guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp 2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp 6 juta.
Baca Juga: Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga menyebutkan ini akan menjadi kali terakhir TPG dirapel per tiga bulan. Setelah peresmian tersebut, TPG akan ditransfer setiap bulan ke rekening langsung para guru.
"Dengan sistem pembayaran tunjangan yang lebih mudah ini, mereka yang sebelumnya (menerima TPG) 3 bulan sekali per peluncuran ini nanti dibagikan atau ditransfer setiap bulan," tambah Mu'ti.
Untuk itu, Mu'ti berharap guru segera melengkapi data-data serta melakukan validasi dan verifikasi rekening. Sehingga Kementerian Keuangan bisa mentransfer TPG ke rekening guru yang bersangkutan.
Pemerintah tidak membatasi penggunaan jenis rekening apapun. Namun, Mu'ti kembali menegaskan agar guru segera melengkapi datanya.
"Rekeningnya terserah masing-masing guru. Kami tidak mengarahkan kepada bank tertentu," tandasnya
Artikel Terkait
Buka Penguatan IKM, Penjabat Wali Kota Minta Tingkatkan Kompetensi Guru
Ratusan Guru di Sikka Ancam Mogok, Bupati Sikka: Perlu Dipertimbangkan Lagi
Guru SD, SMP, dan SMA/SMK Harus Tahu Jumlah Jam Mengajar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023
Lowongan Tenaga Guru di NTT dengan Persyaratan Teraneh
Menegur Murid Merokok, Guru Dihajar Orang Tua Siswa Sampai Buta
10 Peran Penting Guru dan Orang Tua dalam Pendidikan: Mengungkap Rahasianya
Kabar Gembira! Tunjangan Khusus bagi Honorer - Inisiatif Nadiem Makarim untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
Simak! Informasi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru 2025
Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Triliunan Rupiah Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran