6 Kunci Sukses Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Foto: Ist.net)
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Foto: Ist.net)

 

Koperasi Syariah di Pedesaan: Prinsip, Peluang, dan Tantangan

Di banyak desa, khususnya yang masyarakatnya religius, koperasi syariah menjadi alternatif model usaha bersama yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Islam. Koperasi syariah pada dasarnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya: tidak menggunakan skema riba (bunga), menganut sistem bagi hasil untuk pembiayaan, jual-beli dengan margin (murabahah), serta mengelola dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah melalui unit baitul maal. Prinsip utamanya adalah keadilan dan tolong-menolong (ta’awun) dalam ekonomi. Di Indonesia, koperasi syariah banyak berwujud Baitul Maal wat Tamwil (BMT) – semacam koperasi jasa keuangan mikro syariah – yang menjamur hingga pelosok desa sejak 1990an. Mereka berfokus pada pembiayaan mikro bagi pedagang kecil, petani, nelayan, tanpa bunga, diganti dengan bagi hasil atau margin keuntungan.

Peluang koperasi syariah di pedesaan sebenarnya sangat besar. Pertama, secara kultural masyarakat desa lebih mudah menerima konsep syariah yang sejalan dengan nilai agama sehari-hari. Misalnya, di lingkungan pesantren atau desa mayoritas Muslim, kehadiran koperasi syariah disambut baik karena dianggap halal dan bebas riba, sehingga mereka yang enggan meminjam ke bank konvensional bersedia bermitra dengan koperasi syariah. Di Provinsi Aceh, semua lembaga keuangan mikro bahkan diwajibkan berprinsip syariah sesuai regulasi daerah (Qanun Lembaga Keuangan Syariah), sehingga koperasi-koperasi di sana berbondong-bondong konversi ke syariah. Kedua, koperasi syariah dapat menggalang dana umat melalui konsep ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) yang kemudian disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi anggota.

Contohnya, Kopsyah BMI (Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia) di Banten mengumpulkan dana infaq anggota untuk program bedah rumah dhuafa. Hingga 2021, Kopsyah BMI berhasil membangun ratusan rumah layak huni gratis bagi anggota miskin dan warga non-anggota kurang mampu, murni dari dana solidaritas yang dikelola secara syariah. Ini menunjukkan koperasi syariah bisa lebih dari sekadar entitas bisnis; ia merangkul fungsi sosial (baitul maal) yang bermanfaat langsung bagi masyarakat kecil. Peluang lain, koperasi syariah dapat memberdayakan segmen yang belum terjangkau bank: misal petani kecil yang butuh modal cepat untuk tanam, nelayan yang perlu beli jaring, bisa difasilitasi dengan pembiayaan murabahah (jual-beli barang dengan cicilan margin) yang prosesnya sederhana dan sesuai syariah.

Baca Juga: Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Hadirkan Paket Stimulus Kuartal II Tahun 2025

Namun, tantangan koperasi syariah di pedesaan juga tidak ringan. Tantangan pertama adalah SDM dan tata kelola. Menjalankan koperasi syariah membutuhkan pemahaman ganda: manajemen koperasi dan fiqh muamalah (hukum ekonomi Islam). Tidak semua pengelola koperasi di desa paham konsep bagi hasil, margin, atau akuntansi syariah.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas penting agar koperasi syariah mendapat kepercayaan. Kasus-kasus BMT bangkrut acapkali karena mismanajemen atau bahkan penipuan berkedok syariah yang melukai kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu pembinaan intensif dan kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di koperasi syariah, minimal dari tokoh agama setempat yang mengerti ekonomi, untuk memastikan operasional tetap sesuai prinsip. Tantangan kedua, persaingan dan tumpang tindih dengan lembaga keuangan mikro lainnya. Sejumlah desa sudah memiliki Unit Simpan Pinjam konvensional atau BUMDes yang menjalankan aktivitas keuangan. Munculnya koperasi syariah baru harus bisa menemukan ceruk atau niche agar tidak berkompetisi head-to-head. Seperti diulas dalam sebuah analisis, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih secara umum bisa menjadi ancaman bagi microfinance syariah yang tidak fokus atau tidak punya ekosistem kuat.

BMT yang usahanya terbatas namun tersebar mungkin akan kalah bersaing jika koperasi desa muncul menawarkan layanan serba ada. Namun, jika BMT mampu fokus di satu bisnis (misal simpan-pinjam saja) dan punya jangkauan komunitas kuat, ia akan tetap dicari oleh segmen pasarnya. Artinya, koperasi syariah desa perlu menemukan keunggulan kompetitif – apakah itu layanan lebih personal, proses lebih cepat, atau produk yang sangat sesuai kebutuhan lokal (contoh: pembiayaan syariah khusus peternakan kambing, atau koperasi syariah produsen makanan halal).

Baca Juga: Kemitraan Budaya Indonesia-Prancis Melalui Kunjungan Bersejarah di Candi Borobudur

Tantangan ketiga adalah regulasi dan pengawasan. Selama ini, status hukum BMT kadang tidak jelas – ada yang berbadan koperasi, ada yang yayasan. Pemerintah kini mendorong BMT-BMT untuk berbadan hukum koperasi simpan pinjam syariah agar terdata dan terawasi oleh Kemenkop. Namun, belum semua tergabung.

Koperasi syariah di pedesaan juga perlu dukungan payung hukum lokal, misalnya Perdes yang mendukung operasional mereka, dan kemudahan memperoleh izin. Di sisi lain, peluang regulasi juga ada: misalnya insentif pajak bagi koperasi syariah atau bantuan modal syariah (LPDB Syariah) yang porsi penyalurannya terus meningkat – tercatat sekitar Rp5,5 triliun dari total dana LPDB disalurkan dengan pola syariah, menunjukkan permintaan yang besar.

Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih 2025, koperasi syariah memiliki tempat tersendiri. Pemerintah pusat tidak mewajibkan koperasi desa baru berbentuk syariah atau konvensional – itu diserahkan ke musyawarah anggota pembentukan. Jadi di daerah yang kuat nilai Islamnya, kemungkinan banyak koperasi desa Merah Putih akan memilih skema syariah. Ini positif karena mendekatkan koperasi dengan keyakinan masyarakat setempat.

Namun, harus dipastikan prinsip syariah tidak hanya label, tapi benar-benar diterapkan secara konsisten. Penerapan itu mulai dari akad-akad pembiayaan, penyaluran zakat untuk anggota yang berhak, hingga larangan praktik non-halal. Program pendampingan koperasi Merah Putih telah menyiapkan modul khusus untuk koperasi syariah, bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan beberapa pondok pesantren besar. Bahkan, ada wacana melibatkan alumni program Bank Wakaf Mikro di pesantren sebagai pendamping koperasi syariah desa, mengingat kesamaan visi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X