Selain penataan guru yang sudah bekerja, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Kebutuhan guru yang hendak dipenuhi melalui rekrutmen tersebut mencapai 464.856 orang. Proses perekrutan direncanakan dimulai pada 2027, sedangkan penugasan awal dijadwalkan berlangsung pada 2028.
Untuk mendukung kebijakan penataan tenaga pendidik, pagu alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun berdasarkan surat Menteri Keuangan.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Alokasi tersebut menjadi bagian dari dukungan anggaran pemerintah terhadap proses perubahan status kepegawaian guru.
Dengan rencana pengangkatan mulai 2027, penataan guru PPPK paruh waktu, peluang PPPK penuh waktu menjadi PNS, serta rekrutmen CPNS guru akan menjadi bagian dari agenda pembenahan tenaga pendidik dalam beberapa tahun mendatang.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia, Ada Apa di Balik OTT BNPB?
Meski demikian, guru tetap perlu mencermati pengumuman dan ketentuan resmi pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengangkatan dan persyaratan yang berlaku.***