Tidak Diakui Statusnya Oleh Pengelola; Guru Honor di Lembata Mogok Kerja

photo author
Fide Dari, Ide Nusantara
- Jumat, 22 Juli 2022 | 17:44 WIB
Sekolah Dasar  Santo Tarsisius Lewoleba (Sumber foto: bentara. Net)
Sekolah Dasar Santo Tarsisius Lewoleba (Sumber foto: bentara. Net)

IdeNusantara.com-Merasa nasib tak tentu, 18 guru honor SDK  Santo Tarsisius Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT, melakukan aksi mogok mengajar.

Dilansir dari Bentara.Net, Aksi dimaksud dimulai hari ini, Jumad (22/07/2022), setelah pengelolaan sekolah diambil alih Susteran Kongregasi CB Regio Indonesia Timur di bawah Yayasan Maria Bintang Samudra dari Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (Yapendukkem).

Hal itu, lantaran Status mereka sebagai pegawai tetap yang mengabdi pada Yapenduklem yang tidak diakui lagi status nya di bawah Yayasan Maria Bintang Samudra.

Yayasan Maria Bintang Samudra juga dinilai menerbitkan aturan yang justru membuat nasib mereka semakin tidak tentu.

Baca Juga: Wouw, Ternyata Gereja di Kota Kupang Seindah Gereja di Eropa


“Waktu pertemuan, mereka bacakan AD/ART Yayasan Maria Bintang Samudra. Di situ ada sekitar 40 an pasal tapi tidak ada satu pasal pun perahlian kami dari pegawai tetap Yapenduklem ke Yayasan Maria Bintang Samudra,” kata salah seorang guru honor yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, beberapa pegawai tata usaha dan cleaning services di sekolah ini pun melakukan aksi mogok dan terkesan mengganggu suasana belajar di sekolah itu.

Selain ketidakpastian status, para guru honor ini juga merasa heran dengan aturan yang ditetapkan Yayasan Maria Bintang Samudra. Seperti tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama mengajar di sekolah ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Kebakaran Terjadi di Areal Terbuka Jalur 40 Siang Ini

“Kalau ikut tes PNS berarti harus mengundurkan diri. Kalau tidak ada nasib, baru lamar lagi. Tapi kan kami tidak mungkin diterima, karena kalau misalnya seleksi PNS sampai pengumuman akhir waktunya satu bulan, pasti ada guru baru yang mengisi kekosongan kelas belajar selama kami mengundurkan diri,” ujar guru tersebut.

“Lalu setiap tahun kami harus melamar ulang di sekolah ini. Setelah habis kontrak kami lamar lagi jadi belum tentu diterima kalau kami lamar lagi di sekolah ini,” lanjutnya.

Jika tidak menyetujui aturan ini, para guru honor dipersilahkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri dan ‘angkat kaki’ dari sekolah tersebut. “Ini kan sakit hati kami kalau diperlakukan seperti ini,” ungkap guru ini.


Sementara itu, para orangtua atau wali dari para siswa di sekolah ini mengkau khawatir dengan nasib anak-anak mereka. Menurut mereka, Yayasan Maria Bintang Samudra justru telah memberikan dampak yang buruk terhadap KBM di sekolah ini beserta seluruh aturan yang mengabaikan jasa para guru honor ini.

“Mereka itu (guru honor) bukan hanya mendidik tetapi juga mengabdi dengan hati. Sekarang kenyataan hari ini semua guru-guru honor tidak masuk ini. Lalu bagaimana mereka mengabdi selama ini bertahun-tahun?” kata Yosep Boli Muda, salah satu orangtua siswa SDK 1 St Tarsisius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fide Dari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X