"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.
Baca Juga: Polda NTT Sabet Piala dan Tiga Piagam Pada Ajang Kompolnas Awards 2023
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Ingin Kuliah di Kupang, Ini Rekomendasi Kampus Swasta Aktif Berdasarkan PDPT
Bawa Bahan Peledak; Warga Kabupaten Sikka Ditahan Polisi dan Terancam Hukuman Mati
Polda NTT Sabet Piala dan Tiga Piagam Pada Ajang Kompolnas Awards 2023
11 Fakta Ilmia Kunci Kebahagiaan Perlu Kamu Tahu, Ini Penting
Masyarakat Tasinifu TTU Terharu Jalan Sabuk Merah Melewati Desa Mereka
Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Johnny G Plate Perkaya Diri Sendiri Sebesar 17,8 Miliar dari Proyek BTS 4G