polhukam

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Labuan Bajo Gencar Lakukan Operasi

Jumat, 7 Juni 2024 | 19:36 WIB
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka semakin marak, Bea Cukai Labuan Bajo gencar lakukan operasi. Foto

Faisol mengatakan, operasi ini rutin dilakukan untuk meminimalisir masuknya barang ilegal.

“Kami rutin melakukan operasi pasar dan operasi penindakan, serta bersinergi dengan seluruh aparat terkait,” katanya.

 

Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Informasi tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS: Ini Besaran Tahun Lalu

 

Faisol menjelaskan, dalam operasi pasar terakhir di Kabupaten Sikka, Bea Cukai berhasil menyita 6.040 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp8.335.000 dan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp5.781.000.

Operasi tersebut, katanya, dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat dan sebagai bagian dari kegiatan rutin Bea Cukai.

Faisol menjelaskan, rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos).

 

Baca Juga: Strategi Mendidik Anak Agar Cerdas: 6 Kebiasaan yang Perlu Diperhatikan

 

“Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu adalah rokok ilegal,” tegas Faisol.

Lebih lanjut, Faisol mengatakan, rokok ilegal yang disita akan melalui proses penelitian lebih lanjut untuk memastikan status ilegalnya dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Faisol mengatakan, operasi pasar di Kabupaten Sikka dilakukan selama tiga hari, dari 29 hingga 31 Mei 2024, berdasarkan surat tugas nomor 196 tertanggal 24 Mei.

 

Halaman:

Tags

Terkini