Faisol mengatakan, operasi ini rutin dilakukan untuk meminimalisir masuknya barang ilegal.
“Kami rutin melakukan operasi pasar dan operasi penindakan, serta bersinergi dengan seluruh aparat terkait,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Informasi tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS: Ini Besaran Tahun Lalu
Faisol menjelaskan, dalam operasi pasar terakhir di Kabupaten Sikka, Bea Cukai berhasil menyita 6.040 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp8.335.000 dan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp5.781.000.
Operasi tersebut, katanya, dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat dan sebagai bagian dari kegiatan rutin Bea Cukai.
Faisol menjelaskan, rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Baca Juga: Strategi Mendidik Anak Agar Cerdas: 6 Kebiasaan yang Perlu Diperhatikan
“Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu adalah rokok ilegal,” tegas Faisol.
Lebih lanjut, Faisol mengatakan, rokok ilegal yang disita akan melalui proses penelitian lebih lanjut untuk memastikan status ilegalnya dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Faisol mengatakan, operasi pasar di Kabupaten Sikka dilakukan selama tiga hari, dari 29 hingga 31 Mei 2024, berdasarkan surat tugas nomor 196 tertanggal 24 Mei.
Artikel Terkait
Peduli dengan Perkembangan Anak? Berikut 7 Kebiasaan Kunci yang Harus Dimiliki Orang Tua
3 Merek Lipstik Implora yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit: Coba Sekarang!
7 Rekomendasi Lipstik Korea untuk Bibir Kering: Pilihan Terbaik untuk Remaja
Strategi Mendidik Anak Agar Cerdas: 6 Kebiasaan yang Perlu Diperhatikan
7 Peran Sentral Keluarga dalam Mendorong Pertumbuhan Cepat dan Kecerdasan Anak
Lowongan Kerja Bank DKI: Pendaftaran Dibuka Sampai 31 Mei 2024, Buruan Daftar Yuk!
Peluang Emas CPNS dan PPPK 2024: 20 Jurusan Teknik yang Dibutuhkan di Kementerian dan Pemda
Sri Mulyani Berikan Informasi tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS: Ini Besaran Tahun Lalu
Update Erupsi Gunung Lewotobi: BNPB Tetapkan Zona Bahaya, Warga Diminta Selalu Waspada
Universitas di NTT Ini Ijinkan Mahasiswa Bayar Biaya Kuliah dengan Hasil Bumi, Kok Bisa?