Untuk anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik akan diperiksa melalui Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP. Komisi ini mempunya tugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah anggota polisi tersebut melanggar.
Untuk anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik akan diperiksa melalui Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP. Komisi ini mempunya tugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah anggota polisi tersebut melanggar.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Blusukan Ke Ndona Timur; Calon ADPR RI, Stefanus Gandi Ajak Warga Berjuang Bersama
BI Wilayah NTT Resmi Layani Penukaran Uang Baru 2022, Berikut Syarat, Cara dan Tempat Tukar!
Makan Debu di Jalan Rusak; Warga Sokoria Pertanyakan Realisasi MOU PT. SGI Bersama Pemkab Ende
Komisi III DPR RI Bakal Gelar RDP dengan Kapolri Terkait Kekaisaran Ferdi Sambo Rabu Besok
Excavator dan Mobil Derek Mendekat Ke Batas Kampung; Warga Desa Wolokota Senang Campur Ragu
PT. Kawasan Industri Bolok Siap Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional