Sepanjang Januari 2023 Polres Ende Tangani Empat Kasus Pencabulan Anak

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:25 WIB
Ilustrasi. Net
Ilustrasi. Net

Untuk diketahui tersangka inisial (EN), (R) dan tersangka inisial GS masing-masing disangkakan dengan pasal 81 ayat(1) dan Ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 yahun dan paling lama 15 Tahun.

Baca Juga: Polres Gerobogan Amankan 17 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kelurahan KaranganyarBaca Juga: Polres Gerobogan Amankan 17 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kelurahan Karanganyar

Sedangkan tersangka inisial AJL  dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X