Untuk diketahui tersangka inisial (EN), (R) dan tersangka inisial GS masing-masing disangkakan dengan pasal 81 ayat(1) dan Ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 yahun dan paling lama 15 Tahun.
Baca Juga: Polres Gerobogan Amankan 17 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kelurahan KaranganyarBaca Juga: Polres Gerobogan Amankan 17 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kelurahan Karanganyar
Sedangkan tersangka inisial AJL dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Artikel Terkait
Curi Mesin Molen, Tiga Warga Kota Bima Diringkus Polisi
Viral; Bocah NTT Terikat Kaki dan Tangannya, Kenapa?
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Pernikahan
Dalam Kurun Waktu Dua Pekan, Polres Karawang Berhasil Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika
Polres Gerobogan Amankan 17 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kelurahan Karanganyar