Idenusantara.com - Polres Grobogan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku sabung ayam di Dusun Banteng Mati, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Minggu (29/1/2023).
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawa menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sebagai respon cepat Polres Grobogan atas aduan masyarakat melalui media sosial pada saat Jumat Curhat.
Dedy menjelaskan, usai mendapatkan pengaduan dari masyarakat tersebut, anggota Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kapolres Grobogan mendatangani lokasi.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Dua Pekan, Polres Karawang Berhasil Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika
“17 orang berhasil diamankan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 set geber kalangan judi sabung ayam, 21 ekor ayam bangkok, 2 buah jam dinding, 1 buah bener aturan judi sabung ayam, 1 buah papan jadwal judi sabung ayam, 5 buah buku yang berisi nama dan besaran taruhan, 5 buah kurungan ayam, 2 buah terpal warna biru, 76 unit spm berbagai merk.
“Polres Grobogan selalu terbuka menerima pengaduan baik melalui WA Kapolres 08888990110, contact center 110 atau media sosial Polres Grobogan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Tips Agar Babi Tidak Terinfeksi Virus ASF, Peternak Wajib Tahu!
Viral; Bocah NTT Terikat Kaki dan Tangannya, Kenapa?
Lima Pasangan Remaja Digerebek Petugas saat Lagi Asik 'Bercocok Tanam' di Dalam Kamar Penginapan
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Pernikahan
Rekam Video saat Lagi ' Ena- ena' dengan Pacar, Siswa SMA Ini Harus Berurusan Dengan Polisi
Dalam Kurun Waktu Dua Pekan, Polres Karawang Berhasil Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika