Proyek 32 Miliar di Manggarai Timur dari Dipa Sakter Tidak Bayar Upah Pekerja, Kuasa Direktur Beny Potje Resmi Dipanggil polisi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:53 WIB
Upah Tak Dibayar PT Unggul Sokaja Terhadap Mantan Pekerjanya Siprianus Sampur Kini Memasuki Babak Baru, kuasa Direktur Beny Potje dipanggil polisi (Foto: CM/IDN.com)
Upah Tak Dibayar PT Unggul Sokaja Terhadap Mantan Pekerjanya Siprianus Sampur Kini Memasuki Babak Baru, kuasa Direktur Beny Potje dipanggil polisi (Foto: CM/IDN.com)

Baca Juga: Megah di Luar, Pahit di Dalam, Ratusan Juta Upah Subkontraktor Tak Dibayar PT Unggul Sokaja

Daftar harga bangun baru dan perbaikan
Daftar harga bangun baru dan perbaikan (Foto: sumber terpercaya)

Dari pengakuan Alamarhum Sipri Sampur subkon yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya hanya menerima kontrak kerja yang ditawarkan sebesar Rp1.017.500.000 untuk bangun baru dengan total 6 ruang kelas dan untuk perbaikan sebesar Rp632.500.000 dengan total 4 ruang kelas serta WC. Total secara keseluruhan Rp.1.650.000.000

Sementara anggaran yang sebenarnya sebesar Rp4.095.251.519 untuk bangun baru dan perbaikan dengan rincian bangun baru Rp2.468.830.439 dan untuk perbaikan sebesar Rp1.628.421.080

Total harga yang dipangakas oleh pihak PT Unggul Sokaja sebesar Rp.2.445.251.519. Subkon tersebut kepada media ini mengaku kecewa setelah mengetahui anggaran yang sebenarnya. 

Tujuan pembangunan infrastruktur sekolah dasar adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan akses pendidikan yang merata dan lebih baik. Tujuan tersebut seyogyanya tidak ada yang dirugikan, karena sejatinya pembangunan juga bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain.

Perselisihan kasus tidak dibayarnya upah borongan tersebut sampai di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kab. Manggarai Timur. Meskipun surat rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Disnaker Manggarai timur namun pihak PT Unggul Sokaja yang bertanggung jawab atas utang tersebut mengabaikannya. 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X