Butik Diduga Aset Pemda Mabar Dijadikan Jaminan Utang, Saksi Beberkan Fakta yang Menyeret Ivon Burhan ke Penjara

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Jumat, 5 Juni 2026 | 18:36 WIB
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop dan UKM Manggarai Barat, Ivon Burhan yang  dilaporkan kasus dugaan penipuan oleh Emeliana Helni.  (Sumber foto : Facebook Ivon  Burhan)
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop dan UKM Manggarai Barat, Ivon Burhan yang dilaporkan kasus dugaan penipuan oleh Emeliana Helni. (Sumber foto : Facebook Ivon Burhan)

Baca Juga: Dugaan Tipu Daya Kabid Ketenagakerjaan Manggarai Barat ‘Ivon Burhan’ Demi Dapat Pinjaman, Kasus Utang Rp37 Juta Disorot

Beberapa waktu kemudian, pola komunikasi keduanya berubah. Jika sebelumnya berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan, Ivon mulai menceritakan persoalan pribadi yang dialaminya. Emiliana mengaku mendengar berbagai curahan hati mengenai masalah rumah tangga, kesulitan ekonomi, hingga persoalan keluarga yang disebut sedang dihadapi Ivon.

Sebagai sesama perempuan, Emiliana mengaku merasa iba. Rasa empati itulah yang kemudian membuat dirinya bersedia membantu ketika Ivon meminta pinjaman uang.

Menurut Emiliana, pinjaman tersebut diberikan pada 18 Februari 2026 dan dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Ivon Burhan. Dalam surat itu disebutkan bahwa uang sebesar Rp37 juta akan dikembalikan paling lambat pada 18 Maret 2026 tanpa bunga.

Bahkan dalam surat tersebut terdapat klausul yang cukup tegas, yakni apabila sampai batas waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan, maka pemberi pinjaman diperbolehkan memviralkan persoalan tersebut di media sosial dan menempuh jalur hukum.

Namun setelah jatuh tempo, uang yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya komunikasi dan penagihan yang dilakukan Emiliana juga disebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa butik yang dijadikan jaminan bukanlah milik pribadi Ivon Burhan. Dugaan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan aset tersebut dalam transaksi pribadi.

Tidak berhenti di situ, upaya penyelesaian melalui jalur damai juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada Senin (25/5/2026), penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memfasilitasi proses mediasi atau restorative justice antara kedua belah pihak. Namun upaya tersebut gagal terlaksana karena Ivon Burhan disebut tidak hadir memenuhi panggilan mediasi.

Kegagalan mediasi membuat penyidik melanjutkan proses penanganan perkara dengan memeriksa para saksi yang mengetahui langsung proses penyerahan uang maupun latar belakang transaksi tersebut.

Baca Juga: Skandal MBG Makin Panas: 3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Mark Up Triliunan dan Setoran Rp1 Miliar per Hari Terbongkar

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai Barat karena melibatkan seorang pejabat publik yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan. Di tengah tuntutan integritas dan akuntabilitas pejabat pemerintah, munculnya dugaan penggunaan aset daerah sebagai jaminan utang pribadi dinilai sebagai persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.

Selain menyangkut kerugian yang dialami korban, perkara ini juga berpotensi menyentuh aspek pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah apabila dugaan yang disampaikan pelapor terbukti benar. Karena itu, publik kini menunggu langkah dan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Manggarai Barat untuk mengungkap secara terang seluruh fakta di balik kasus yang menyeret nama Ivon Burhan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Ivon Burhan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh Emiliana Helni maupun keterangan para saksi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dilaporkan telah diterima dan dibaca, namun belum memperoleh tanggapan. Demi menjaga asas keberimbangan, media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X