Baca Juga: Kaget Saldo Mendadak Jadi Rp 1 Triliun, Nasabah Minta Penjelasan Bank BRI Unit Penfui Kupang
Persoalan lain yang turut disorot ialah penggunaan material pasir yang diduga diambil dari bendungan setempat. Hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai hasil uji laboratorium maupun kesesuaian material tersebut dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Sementara itu, narasumber lainnya berinisial RP mengatakan penggunaan material lokal seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah melalui proses pengujian sesuai ketentuan.
"Kalau memang material itu memenuhi spesifikasi teknis tentu tidak masalah. Tetapi masyarakat ingin tahu, apakah sudah diuji atau belum. Itu yang sampai sekarang belum pernah dijelaskan," ujarnya.
Di luar persoalan teknis, dampak yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah ancaman terhadap sektor pertanian. Warga di wilayah Nanga Mbaling, Nanga Mbaur, dan Pota selama ini sangat bergantung pada jaringan irigasi untuk mengairi lahan persawahan mereka.
Ketua GP2A, Abdul Adam, mengatakan keterlambatan penyelesaian proyek ditambah dugaan kerusakan konstruksi membuat petani dihantui kemungkinan gagal panen pada musim tanam mendatang.
"Wilayah kami hanya bisa panen satu kali dalam setahun. Kalau jaringan irigasi ini tidak berfungsi tepat waktu atau kualitasnya buruk, kami benar-benar terancam gagal panen. Kami mau makan apa kalau sawah tidak bisa ditanami?" kata Abdul Adam.
Ia juga menyesalkan tidak dilibatkannya masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja proyek.
"Ini proyek negara yang dibangun di kampung kami. Tetapi tenaga kerja lokal hampir tidak dilibatkan. Masyarakat tidak menikmati manfaat ekonomi, sementara risiko kerusakan justru kami yang akan menanggung," ujarnya.
Temuan-temuan tersebut juga mendapat sorotan dari mantan aktivis PMKRI Cabang Denpasar, Mansentus Jehata yang menduga terdapat indikasi penyimpangan yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Ia menilai terdapat potensi penyalahgunaan anggaran negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, Ia memastikan bahwa dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis maupun proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Jansen menjelaskan bahwa berbagai temuan lapangan yang muncul tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis biasa, melainkan harus menjadi alarm bagi seluruh institusi pengawas dan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Efek Pasar Murah Mulai Terasa, Harga Bawang Merah di Labuan Bajo Turun hingga Rp 23.000 per Kilogram
Belajar Melampaui Rumus, Ikhtiar Prodi Matematika Unika Ruteng Mencetak Guru Profesional
Inovasi Wondr by BNI, Komitmen Melindungi Nasabah
Gold Eranya Berakhir ! Neymar Pensiun dari Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
"Mama Peluk Terus Biar Adik Tidak Sakit" - Prisilia, Bayi 2 Minggu Berjuang Lawan Benjolan di Kepala, Orang Tua Pasrah Menanti Uluran Kasih
Tersentuh Kisah Prisilia, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Kirim Bantuan: "Segera Bawa Bayi Ini ke Kupang"
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Haji Ramang dan M Syair Diduga Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan