Terkuak! Empat Temuan Fatal di Proyek Irigasi Rp102 Miliar, Petani Terancam Gagal Panen

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB
Terkuak! Empat Temuan Fatal di Proyek Irigasi Rp102 Miliar, Petani Terancam Gagal Panen
Terkuak! Empat Temuan Fatal di Proyek Irigasi Rp102 Miliar, Petani Terancam Gagal Panen

Ia menilai proyek irigasi dengan nilai anggaran lebih dari Rp102 miliar semestinya menghasilkan konstruksi yang berkualitas karena dibiayai dari uang rakyat.

Karena itu, tegas Mansen, setiap indikasi penyimpangan harus direspons secara cepat dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.

"Kalau benar saluran sudah mengalami kerusakan sebelum pekerjaan selesai, material diaduk secara manual, dan ada dugaan penggunaan material yang belum jelas kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, maka ini bukan lagi persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," kata Mansentus kepada media ini pada Minggu (12/7).

Baca Juga: Ninonk Bikin Harga Bawang Merah Tetap Murah, Ibu-Ibu Rumah Tangga Ikut Berpenghasilan

Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut dengan melibatkan auditor teknis yang independen. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga harus menyentuh seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari kontraktor, subkontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.

"Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar ini selesai di atas kertas, tetapi gagal memberikan manfaat kepada masyarakat. Kalau ada dugaan penyimpangan, semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu," ujarnya.

Mansentus juga meminta Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II segera melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan proyek. Menurut dia, pengawasan internal harus menjadi garis pertahanan pertama untuk mencegah potensi kerugian negara.

"BBWS NTT II tidak boleh hanya menunggu laporan. Harus turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan mengaudit mutu pekerjaan. Publik berhak mengetahui apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak atau tidak," katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa proyek irigasi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani di Manggarai Timur.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan beton, tetapi masa depan petani. Kalau irigasi gagal berfungsi, sawah tidak mendapat air, hasil panen turun, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan sedikit pun dugaan penyimpangan dalam proyek strategis seperti ini," tegas Mansentus.

Baca Juga: Lantik Winsensius Tala Jadi Sekda Matim, Bupati Agas; Jadilah Penggerak Birokrasi

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan dugaan persoalan proyek tersebut secara objektif dan berdasarkan koridor hukum.

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin uang rakyat dipertaruhkan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan tetap terjaga," pungkasnya.

Bagi warga Sambi Rampas, persoalan ini bukan sekadar soal bangunan fisik atau angka dalam kontrak proyek. Mereka menaruh harapan besar agar proyek yang dibiayai uang negara benar-benar mampu meningkatkan produktivitas pertanian, bukan justru menjadi sumber persoalan baru yang mengancam ketahanan pangan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT Adi Karya, CV Delta Flores, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas proyek. Apabila telah memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X