daerah

Mendesak Kapolri Untuk Mencopot Kapolres Sikka. Begini Penjelasannya?

Rabu, 22 Januari 2025 | 21:45 WIB
Ketua PH AMAN Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi.

NTT - AMAN Wilayah Nusa Bunga Mengecam Tindakan Brutal PT. Krisrama dan sikap Pembiaran oleh Polres Sikka. AMAN Wilayah Nusa Bunga Mengecam tindakan brutal berupa penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Air di Nangahale Kabupaten Sikka yang dilakukan oleh PT, Maumere Krisrama pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025.

Berdasarkan informasi dari lapangan terkonfirmasi sudah 50 lebih unit rumah dan ratusan tanaman yang digusur. Tindakan brutal penggusuran tersebut dilakukan dengan dikawal ketat oleh Pol-PP Kab. Sikka, anggota Polri dari Polres Sikka, TNI dan terpantau ada beberapa preman Kampung dengan kepala diikat kain merah yang asalnya entah dari mana.

Patut diduga orang-orang yang kepala diikat kain merah ini sengaja dikonsolidasi oleh PT. Krisrama untuk merepresi masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut. Patut diduga pula kehadiran preman-preman ini bersifat by desaign. Bagian dari skenario menciptakan konflik Horizontal.

Kami mengecam sikap Polres Sikka yang membiarkan penggusuran ini terjadi. Kami pun mengecam karena polres Sikka membiarkan preman-preman ini ada dilokasi penggusuran. Mestinya hal tidak boleh terjadi.

Tugas Polri yang semestinya menjadi Pengayom dan Pelindung Masyarakat kini berubahmenjadi Pengayom dan pelindung Perusahaan. Apa karena Masyarakat adat Suku Soge dan Goban Runut tak punya uang jadi tidak pantas untuk dilindungi ??

Melindungi bukan karena ada Uang dan Kuasa. Melindungi merupakan kewajiban polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Masyarakat adat Suku Soge dan Goban Runut berhak atas rasa aman. Hak atas rasa aman merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh Negara.

Jika Polres Sikka bertindak Profesional tampil sebagai Pengayom dan pelindung Masyarakat maka peristiwa Penggusuran puluhan unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut pada hari ini mestinya Tidak Terjadi.

PT.Krisrama (Kristus Raja Maumere) merupakan PT. Yang bernaung dibawah Keuskupan Maumere. Pengelola PT ini oleh kaum Klerus (Kaum tertabis) dimana tugas kaum klerus diantaranya: Melaksanakan perayaan sakramen, Melayani seperti Kristus yang datang untukmenjadi hamba, Melanjutkan pelayanan Kristus untuk keselamatan umat manusia termasuk mewartakan Cinta Kasih.

Merujuk pada tugas-tugas ini maka dapat disimpulkan tugas Klerus itu adalah Memimpin misa untuk mewartakan firman Tuhan kepada aumatnya, mewartakan kebaikan dan cinta kasih, Menjadi seorang Pelayan bukan Bos. Bukan pengelola PT, dan yang paling penting dari Tugas Klerus adalah melanjutkan Tugas Kristus untuk Keselamatan Manusia.

Keselamatan manusia harus dilihat dari kaca mata yang kompleks. Dia tidak hanya soal diri pribadi manusia tetapi juga termasuk harta milik. Jadi Klerus jangan datang menggusur rumah dan tanaman milik umat. Malah Klerus harus tampil sebagai Pelindung umatnya dari ancaman penggusuran dan kriminalisasi.

Berkaca dari apa yang terjadi di Nangahale hari ini sangat tidak mencerminkan jati diri PT.Krisrama (Kristus Raja Maumere) dengan nama yang Kudus dan suci serta dikelola oleh kaum Klerus.

Jika melihat dengan nama dan mayoritas pengelolanya mestinya tindakan Penggurusan ini tidak terjadi. Yang harus dikedepankan adalah dialog yang bermartabat dengan prinsip Cinta Kasih. Untuk itu, kami mengecam tindakan brutal PT.Krisrama dan mendesak untuk menghentikan penggusuran rumah dan tanaman milik suku Soge dan Goban Runut di Nangahale Kami mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk Membatalkan SK HGU Nomor01BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT. Krisrama di Nangahale Kab. Sikka karena kami menilai penerbitan SHGU tersebut cacat administratif.

Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindakan Penggusuran rumah dan tanamanan milik Masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale Kab. Sikka.

Tindakan Brutal Penggurusan Puluhan unit Rumah dan Ratusan Tanaman Milik Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut ini terjadi ditengah proses persidangan di PN. Maumere dimana 8 orang Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut dituduh, disangkakan dan didakwah "Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang/pengrusakan" milik orang lain dalam hal ini milik PT. Krisrama Maumere. Sebuah PT yang bernaung dibawah Keuskupan Maumere. Dan ke-8 orang ini adalah Umat keuskupan Maumere yang mestinya mendapat perlindungan.

Halaman:

Tags

Terkini