Kupang, idenusantara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.304.215.976,88 (tiga ratus empat juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh delapan). Dana tersebut dikembalikan oleh Sdr. IWY selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023.
Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh Sdr. IWY kepada Tim Penyelidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT. Selanjutnya, dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Komitmen Kejati NTT dalam Penyelamatan Kerugian Negara
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari upaya Kejati NTT dalam menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025.
Lebih lanjut, Kasidik menyampaikan bahwa pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.
Pengembalian dana tersebut juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Detail Keterlambatan Proyek dan Perhitungan Denda
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati tahap serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024 dari penyedia CV. Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK saat itu.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya. Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.
Berdasarkan keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Kejati NTT Berkomitmen Memberantas Korupsi
Kejati NTT terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus korupsi serta menyelamatkan keuangan negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi penyedia jasa lainnya agar menjalankan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku.