Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 15:18 WIB
Dana tersebut dikembalikan oleh Sdr. IWY selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 (Foto: Humas Kejati NTT)
Dana tersebut dikembalikan oleh Sdr. IWY selaku penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 (Foto: Humas Kejati NTT)

Dengan pengembalian dana ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Nusa Tenggara Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X