Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Galian Material Proyek Dibiarkan Menumpuk di Badan Jalan dan depan rumah warga
Warga yang bermukim di Cireng, merasa terganggu dengan tumpukan tanah bekas galian drainase dan pelebaran yang dibiarkan menggunung di depan rumah warga.
Tumpukan tanah bekas galian itu juga membuat jalan menjadi berlumpur dan licin, terlebih di musim penghujan saat ini serta bahu jalan tidak di cor hanya disiram dengan krikil.
"Saya tidak keberatan dengan proyek ini, tapi saya sangat resah dengan kerjaan mereka yang menumpukan tanah galian di depan rumah, sehingga saya mau berlalu lalang pun terganggu," ucap salah seorang warga setempat, Sabtu (12/3/2025).
Dia menambahkan, proyek tersebut juga tidak mengerjakan rabat pada bahu jalan yang menyebabkan bahu jalan tergerus longsor ketika musim hujan serta membentuk saluran kecil yang membuat air kembali mengalir ke badan jalan.
Warga berharap proyek tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Sehingga tanah bekas galian bisa dibersihkan
Dikerjakan asal jadi
Proyek pembangunan ruas jalan Nasional Labuan Bajo - Malawatar batas kota Ruteng yang berlokasi di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT diduga dikerjakan asal jadi, aspalnya tipis dan sudah mulai terkelupas disana sini.
Salah seorang warga Kecamatan Langke Rembong, mengaku kecewa atas aspal jalan nasional yang baru selesai dikerjakan sudah mulai rusak.
“Informasinya pengerjaan jalan nasional ini sudah di PHO, kok bisa ya,” ujarnya bertanya.
Kata dia, pengaspalan yang dikerjakan tidak hanya memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan pelaksanaan proyek, tetapi juga tentang kualitas hasil kerjanya yang dinilai asal-asalan.
Dengan kondisi tersebut, proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah serta sangat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut.
Proyek ini juga lanjutnya, memicu kekhawatiran akan kualitas jalan nasional yang dihasilkan dan menjadi tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Apakah proyek ini benar-benar sudah sesuai dengan standar yang ditentukan?