daerah

PMKRI Desak Kejati NTT Periksa PPK dan Kepala BPJN Wilayah III NTT, Pada Proyek Rp125.7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:17 WIB
Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika. (Foto: Dok. Istimewa media IDN.com)

Kartika, sapaan dari ketua Presidium PMKRI itu juga meminta seluruh pihak ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Berharap penyelidikan (Lid) yang dilakukan Kejati NTT nantinya, dilaksanakan secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat," Ujar Kartika 

PT Akas mengerjakan ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng sepanjang 138 KM, dengan nilai sebesar:

1. Pagu paket sebesar Rp146.247.152.000,00, 

2. Nilai penawaran Rp125.755.753.622,68, 

3. Harga teekoreksi Rp125.755.753.000,00, (sumber dana APBN). 

Baca Juga: Menanti Kejelasan Kejati NTT Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pada Proyek yang Dikerja PT Akas Jalan Labuan Bajo-Malwatar-Kota Ruteng

Pengawasan Teknik 

Pengawasan teknik pada proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar. Satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional provinis nusa Tenggara Timur. Perusahaan ini beralamat di Jl.Panakukang Mas, Boulevard Blok Jascinth II/26 Makassar kota. 

Adapun nilai pagu paket pada pengawasan proyek tersebut sebesar:

1. Nilai HPS Paket Rp4.381.904.000,00

2. Harga terkoreksi Rp3.578.924.160,00 (sumber dana APBN) 

PPK diduga menerima suap, paksakan PHO jalan dalam keadaan rusak parah

Kasatker Menyebut ini kelalaian PPK 

Devi Alcitra Candra, mantan Kepala satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2023-2024, ketika dikonfirmasi pada sabtu (26/5/2025) kepada media ini mengatakan kalau kerusakan serta kualitas buruk pada ruas jalan Labuan Bajo-Malawatar-batas kota Ruteng merupakan kelalaian PPK. 

Halaman:

Tags

Terkini