Kartika, sapaan dari ketua Presidium PMKRI itu juga meminta seluruh pihak ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Berharap penyelidikan (Lid) yang dilakukan Kejati NTT nantinya, dilaksanakan secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat," Ujar Kartika
PT Akas mengerjakan ruas jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng sepanjang 138 KM, dengan nilai sebesar:
1. Pagu paket sebesar Rp146.247.152.000,00,
2. Nilai penawaran Rp125.755.753.622,68,
3. Harga teekoreksi Rp125.755.753.000,00, (sumber dana APBN).
Pengawasan Teknik
Pengawasan teknik pada proyek Preservasi Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas kota Ruteng yang dikerja PT Akas dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar. Satuan kerja perencanaan dan pengawasan jalan nasional provinis nusa Tenggara Timur. Perusahaan ini beralamat di Jl.Panakukang Mas, Boulevard Blok Jascinth II/26 Makassar kota.
Adapun nilai pagu paket pada pengawasan proyek tersebut sebesar:
1. Nilai HPS Paket Rp4.381.904.000,00
2. Harga terkoreksi Rp3.578.924.160,00 (sumber dana APBN)
Kasatker Menyebut ini kelalaian PPK
Devi Alcitra Candra, mantan Kepala satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2023-2024, ketika dikonfirmasi pada sabtu (26/5/2025) kepada media ini mengatakan kalau kerusakan serta kualitas buruk pada ruas jalan Labuan Bajo-Malawatar-batas kota Ruteng merupakan kelalaian PPK.