PMKRI Desak Kejati NTT Periksa PPK dan Kepala BPJN Wilayah III NTT, Pada Proyek Rp125.7 Miliar

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 24 Juli 2026 | 20:17 WIB
Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika.  (Foto: Dok. Istimewa media IDN.com)
Ketua Presidium Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Margareta Kartika. (Foto: Dok. Istimewa media IDN.com)

Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa atau PT AKAS selaku Pelaksana atas Pekerjaan Penanganan Jalan Labuan Bajo-Malwatar-batas Kota Ruteng, senilai Rp125.755.753.000,00,- diduga tidak memiliki surat Izin Layak Operasi (SILO) alias Bodong.

Dugaan operasi AMP dan Crusher milik PT AKAS tanpa kantongi izin produksi dibenarkan Andreas Kantus, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.

Ia mengatakan sampai saat ini PT. AKAS belum tercatat telah mengantongi izin produksi di data kementerian ESDM.

“Menurut Data Momi (Minerba One Map Indonesia-red) belum tercatat PT AKAS sudah memiliki IUP Operasi Produksi. bisa di Cek pada Website Perijinan.escdm.go.id,” terang Andreas Kantus seperti dikutip medialabuanbajo.com pada (6/5/2025). 

Informasi dari sumber terpercaya dan fakta di lapangan 

• Pekerjaan ruas jalan Labuan bajo-malwatar-batas 

  kota ruteng tidak mengerjakan rabat bahu jalan. 

• Material tanah dan batu bekas galian dibiarkan 

  menumpuk di pinggir jalan. 

• Beberapa titik drainase tertutup material tanah 

  longsor dan diabaikan PT Akas. 

• Pekerjaan U-Ditch tidak tuntas serta

  pengurangan volume 

• Retakan dini yang tidak diperbaiki 

• Sebelum PHO di beberapa titik jalan sudah rusak 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X