daerah

Kejati NTT Tutup Mata, Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pada Preservasi Jalan di KM IV Kota Ende Secara Menyeluruh

Sabtu, 29 November 2025 | 08:29 WIB

Dua paket IJD itu meliputi, ruas jalan Ndona – Aekipa dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.649.649.000, dan ruas jalan Puukungu – Orakose dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.5 milyar. Yang menjabat sebagai PPK pada saat itu Wilhelmus Sugu Djawa, ST.MT., yang sekarang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah IV Provinsi NTT. 

Meski tidak diketahui anggaran pada tahun 2024 namun pada tahun 2025, Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT kembali mendapatakan anggaran yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp 30.5 Milyar untuk ruas jalan yang sama (Preservasi atau pemeliharaan jalan Ende–Wolowaru–T Junction Kelimutu mencakup sepanjang 77 kilometer).  

Menurut informasi yang dihimpun Media ini, ruas jalan tersebut dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya, sementara pengawasan dilakukan oleh konsultan PT Diantama Rekanusa (KSO) dan berada dibawa pengawasan PPK 4.2., Saur Turnip. 

Proyek ini telah berkontrak sejak 7 Mei 2025. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani pada 8 Mei 2025, dengan pelaksanaan selama 238 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 365 hari. Itu artinya proyek ini harusnya sudah dikerjakan pada bulan Mei tahun 2025. 

Proyek ini juga dijadwalkan PHO pada 31 Desember 2025 dan FHO setahun kemudian, tepatnya 31 Desember 2026. 

Tidak ada Aktivitas, Dugaan Proyek Fiktif

 

Penampakan ruas Jl. Gatot Subroto.

Pantauan di lapangan memperlihatkan betapa buruknya mutu dibeberapa titik pada ruas jalan tersebut, tepat di Jln. A. Yani, Jln. Katedral, Jln. Gatot Subroto dan pasar Wolowona. 

Empat ruas jalan ini, sejumlah titik dibiarkan berlobang tanpa ada aktivitas pemeliharaan. Lubang menganga di badan jalan menimbulkan ancaman serius, bahkan beberapa pengendara dilaporkan mengalami kecelakaan.

Sumber internal media ini yang meminta namanya untuk tidak disebutkan menjadi salah satu suara paling lantang membongkar dugaan penyelewengan ini. Ia menegaskan bahwa proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 30.5 milyar diduga hanyalah akal-akalan belaka.

"Proyek pemeliharaan (Preservasi) jalan senilai Rp30.5 milyar itu fiktif. Faktanya, tidak ada pekerjaan fisik di lapangan. Saya berharap Kejagung segera datang ke Kota Ende untuk mengusut kasus ini,” tegasnya

Menurutnya, praktik korupsi di Kota Ende sudah begitu rapi sehingga sulit disentuh hukum. Dana jumbo yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki akses vital di Pulau Flores, justru raib tanpa jejak.

Lebih ironis lagi, katanya, proyek preservasi jalan dengan total nilai Rp 46 milyar lebih dari APBN 2023–2025 ditambah dana swakelola, hanya menghasilkan pekerjaan asal-asalan. 

"Itulah seni korupsi di NTT. Uang habis, jalan tetap rusak, aman dari APH” ujarnya sinis.

Halaman:

Tags

Terkini