Kini publik menanti langkah Bareskrim Polri. Dengan telah inkracht-nya putusan Mahkamah Agung, fokus perkara bergeser dari sengketa kepemilikan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen.
“Jika dalam perdata klaim kepemilikan sudah dinyatakan tidak sah, maka dalam pidana akan diuji ada tidaknya unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan kewenangan,” kata S.
Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan sikap keluarganya. "Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor yang mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak,” pungkasnya.
"Bagi Polisi yang bekerja profesional pada LP dari klien kami, sebenarnya mereka sudah terbantu dengan data yang valid, yaitu dari putusan inkraht dan laporan hasil Satgas Mafia Kejagung RI. Jadinya mudah 'kan?", kata Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim Kuasa Hukum Pelapor.