daerah

Waduh! Utang Rp37 Juta Tak Dibayar, Kabid Disnaker Manggarai Barat Disebut Penipu oleh Pemberi Pinjaman

Kamis, 9 April 2026 | 02:38 WIB
Keterangan Foto: Tangkapan layar video Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan. (Sumber foto: Emiliana Janggur)

IDENUSANTARA.COM - Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan seorang pejabat publik kembali mencuat. Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop & UKM) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan, diduga tidak bertanggung jawab dalam mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp37 juta milik Emiliana Janggur.

Peristiwa ini bermula pada 18 Februari 2026, ketika Emiliana memberikan pinjaman tanpa bunga kepada Maria. Kesepakatan tersebut tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi dituangkan dalam kwitansi resmi bermaterai yang ditandatangani langsung oleh pihak peminjam.

Baca Juga: BENARKAH KITAB SUCI KATOLIK DIUBAH

Dalam dokumen itu, Maria secara tegas menyatakan kesanggupan untuk melunasi utang pada 18 Maret 2026. Bahkan, terdapat klausul yang cukup keras dan tidak lazim, yakni kesediaan peminjam untuk dipublikasikan di media sosial apabila lalai, serta siap diproses secara hukum.

"Saya Maria Agustina Ivony Burhan... meminjam uang sebesar 37 juta tanpa bunga yang akan dikembalikan pada tanggal 18 Maret 2026. Apabila pada tanggal tersebut saya tidak mengembalikan uang tersebut, maka saya mengizinkan pihak pemilik uang untuk memviralkan dan mengupload foto saya di Medsos. Dan bersedia untuk diproses secara hukum," demikian bunyi pernyataan dalam kwitansi tersebut.

Namun hingga batas waktu yang disepakati terlewati, bahkan sampai awal April 2026, Emiliana mengaku belum menerima pengembalian uang tersebut.

“Saya berupaya menghubungi dia, tapi tidak merespon. Ternyata dia itu penipu. Percuma jabatannya kepala bidang, ternyata manusia yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Emiliana dengan nada kesal.

Baca Juga: LOGOS ILAHI: FIRMAN YANG MENJADI MANUSIA

Tidak hanya melakukan penagihan secara personal, Emiliana bahkan mengutus kuasa hukumnya ke Labuan Bajo untuk menagih langsung. Namun, menurutnya, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Diduga Masuk Ranah Wanprestasi

Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji dalam hukum perdata. Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wanprestasi diatur secara tegas.

Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa seseorang dianggap lalai apabila tidak memenuhi kewajibannya setelah dinyatakan lalai melalui surat atau berdasarkan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Artinya, ketika tenggat waktu pengembalian utang telah lewat, seperti dalam kasus ini pada 18 Maret 2026, maka secara hukum, pihak peminjam dapat dianggap telah lalai.

Baca Juga: DIMANAKAH DALAM INJIL YESUS MENYATAKAN BAHWA DIA TUHAN?

Lebih lanjut, Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan:

Halaman:

Terkini