Kematian Sadis Restina Tija Tanpa Jawaban, PMKRI Ruteng: "Polres Manggarai Gagal Lindungi Rakyat Kecil"

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Selasa, 31 Maret 2026 | 12:15 WIB
Keterangan foto: ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng berorasi di depan Kantor Polres Manggarai.  (Gordi Jamat)
Keterangan foto: ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng berorasi di depan Kantor Polres Manggarai. (Gordi Jamat)

IDENUSANTARA.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Manggarai yang dinilai gagal mengungkap kasus kematian tragis almarhumah Restina Tija, seorang ibu dua anak asal Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara. Hingga lebih dari enam bulan sejak jasad korban ditemukan, belum ada satu pun titik terang terkait pelaku, motif, maupun penyebab pasti kematiannya.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi PMKRI Cabang Ruteng yang diterima media pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Lantik Anggota KPID NTT, Gubernur Melki Tekankan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran

Dalam pernyataan tersebut, organisasi mahasiswa ini menilai lambannya penanganan kasus telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas, khususnya perempuan yang kini diliputi ketakutan.

Restina Tija ditemukan tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan di wilayah Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat pada pertengahan September 2025. Tubuhnya ditemukan tidak utuh, kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari badan, sebagian organ dalam hilang, serta ditemukan sebilah pisau di sekitar jasadnya. Kondisi ini memperlihatkan indikasi kuat adanya kekerasan ekstrem yang merenggut nyawanya secara brutal.

PMKRI Ruteng menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi juga potret buram lemahnya perlindungan terhadap perempuan.

"Peristiwa ini menunjukkan betapa nyawa dan martabat seorang perempuan seolah tidak berarti. Ruang aman bagi perempuan hanyalah mitos," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga: Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai

Kronologi kejadian menambah daftar kejanggalan. Sejak 28 Agustus 2025, korban meninggalkan kampung halamannya tanpa kabar. Beberapa hari sebelumnya, ia sempat mengirim pesan WhatsApp kepada keluarga menggunakan nomor baru, menyebutkan rencana menuju Papua untuk menyusul suaminya. Namun pesan tersebut ditulis dalam kondisi yang mencurigakan, terkesan tergesa-gesa dan bercampur bahasa Manggarai dan Indonesia, seolah menggambarkan situasi yang tidak aman.

Alih-alih tiba di tujuan, korban justru ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan. Jenazah diidentifikasi di RSUD Ruteng oleh keluarga berdasarkan pakaian yang dikenakan. Sementara itu, ponsel korban tidak ditemukan, memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak tertentu.

Keluarga korban yang terpukul sempat berada dalam kondisi frustrasi hingga mempertimbangkan langkah di luar jalur hukum. Namun pada akhirnya, mereka memilih mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Permintaan autopsi pun diajukan dan baru dilaksanakan pada 26 November 2025 dengan menghadirkan dokter forensik. Ironisnya, hingga kini hasil autopsi tersebut belum juga disampaikan kepada keluarga.

Baca Juga: Sampaikan Kritik Tajam ke Pemda dan OPD Manggarai Timur, Rikard Persly: Urus Daerah Bukan Urus Soal Like and Dislike

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus.

"Sudah lebih dari enam bulan, tetapi tidak ada kejelasan apa pun. Tidak ada tersangka, tidak ada kepastian penyebab kematian, bahkan hasil autopsi pun belum disampaikan kepada keluarga. Ini sangat tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, PMKRI mengungkap bahwa pihak keluarga telah menghadirkan 31 saksi untuk membantu proses penyelidikan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil signifikan. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa proses hukum berjalan stagnan tanpa arah yang jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X