daerah

Rantai Pasok Material Proyek Rp25,9 Miliar Rusun Imigrasi Labuan Bajo Dipertanyakan, PPK Akui Tak Bisa Pastikan Legalitas

Rabu, 23 September 2026 | 07:52 WIB
Rantai Pasok Material Proyek Rp25,9 Miliar Rusun Imigrasi Labuan Bajo Dipertanyakan, PPK Akui Tak Bisa Pastikan Legalitas (Dok.Ide Nusantara)

IDE NUSANTARA.COM — Persoalan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Negara pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo tidak hanya menyangkut nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Di balik pembangunan fasilitas bagi pegawai Imigrasi tersebut, kini muncul pertanyaan mengenai seberapa jauh sumber material yang digunakan telah diverifikasi sebelum masuk ke lokasi proyek.

Hal itu mengemuka setelah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa lokasi yang dikaitkan dengan sumber material proyek berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP/IUP).

Baca Juga: Tolong Selamatkan Jein - Bocah 11 Tahun di Kaju Wangi Kesakitan Tiap Malam, Orang Tua Pasrah Karena Biaya

Kepala Seksi Minerba dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT Wilayah III, Andreas S. Kantus, MT, mengatakan material batuan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi semestinya memiliki asal-usul yang jelas serta dapat ditelusuri legalitasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Andreas saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026).

Menurut Andreas, material untuk kegiatan pembangunan, termasuk proyek pemerintah, seharusnya berasal dari badan usaha atau pemegang izin pertambangan yang sah.

Legalitas itu dapat berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gempa 4,6 M Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG: Tetap Tenang dan Jangan Panik

"Kontraktor dan konsultan pelaksana proyek tidak boleh mengabaikan aturan pertambangan minerba," katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan material dalam proyek konstruksi tidak berhenti pada persoalan tersedia atau tidaknya pasir dan batu di lapangan.

Menurutnya, aspek yang juga harus dipastikan adalah dari mana material tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, lokasi pengambilannya, serta apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sesuai.

"Pasokan material wajib berasal dari tambang berizin yang memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang jelas," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Akui Dana Operasional dari Hasil Suap Dipakai untuk Biayai Misi Intelijen Tertutup

PPK Tak Bisa Pastikan Material Legal

Di sisi lain, pihak Kantor Imigrasi Labuan Bajo selaku pemilik kegiatan mengaku belum dapat memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam pembangunan Rusun tersebut.

PPK Hunian Imigrasi Labuan Bajo, Fariz Abdillah, sebelumnya menyebut dua nama pemasok material, yakni Oman sebagai pemasok pasir dan Egidius sebagai pemasok batu.

Pasir disebut berasal dari wilayah Pau, Desa Macang Tanggar. Sedangkan batu disebut bersumber dari wilayah Lancang, Kelurahan Wae Kelambu.

Ketika ditanyakan apakah material tersebut berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin, Fariz mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Untuk ilegal atau tidaknya kami sendiri juga kurang tau. Yang saya tau harusnya om Oman tidak ilegal karena beliau juga kontraktor yang
bangun kantor kami," kata Fariz saat dikonfirmasi via WhatsApp (17/9).

Baca Juga: Hak Jawab Kuasa Hukum Muhamad Saing atas Pemberitaan Sengketa Tanah Gorontalo Komodo

Adapun pernyataan tersebut dinilai penting karena legalitas material bukan semata-mata persoalan pemasok, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan serta potensi penerimaan daerah.

ESDM kemudian dimintai konfirmasi mengenai lokasi yang disebut sebagai sumber material tersebut.

Dari penelusuran dan keterangan yang diperoleh, ESDM menyebut lokasi pengambilan material yang dikaitkan dengan proyek tersebut berada di luar WIUP/IUP.

Rantai Pasok Material Proyek Rp25,9 Miliar Rusun Imigrasi Labuan Bajo Dipertanyakan, PPK Akui Tak Bisa Pastikan Legalitas (Dok.Ide Nusantara)


Pembangunan Rusun Negara Kantor Imigrasi Labuan Bajo sendiri bukan proyek dengan nilai kecil.

Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh Ide Nusantara, paket pembangunan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp26.270.000.000.

Baca Juga: DPRD Manggarai Timur Soroti Pelayanan Publik: Atap Dukcapil Bocor Hingga Dugaan Pungli Terhadap Pasien

Sementara nilai penawaran perusahaan pemenang tercatat Rp25.977.777.000. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp292.223.000 antara HPS dan nilai penawaran pemenang.

Paket tersebut dimenangkan PT Sanur Jaya Utama. Dalam dokumen pengadaan, perusahaan tersebut tercatat beralamat di Jalan Pantai Masceti Nomor 180, Kelurahan/Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sementara berdasarkan informasi pada laman resmi Gapensi dan akun Instagram perusahaan, PT Sanur Jaya Utama juga mencantumkan alamat di Jalan Setiabudi Nomor 28, Simpang Siur, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Proses tender diikuti 51 perusahaan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya PT Sanur Jaya Utama yang tercatat mengajukan harga. Proyek tersebut juga melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Baca Juga: Lindungi Nelayan: DPR dan MKI Bahas Reformasi Tata Kelola Benih Lobster

PT Arci Pratama Konsultan yang berbasis di Kota Makassar menjadi konsultan perencana dengan pagu Rp1.821.000.000 dan nilai tawar Rp1.489.084.536.

Sedangkan konsultan pengawas dipercayakan
kepada CV Arcihilive Indonesia, juga berbasis di Kota Makassar, dengan pagu Rp1.079.000.000 dan nilai tawar Rp986.692.241.

Data nilai pekerjaan konsultan tersebut merujuk pada monitoring realisasi RUP Kantor Imigrasi Labuan Bajo Tahun Anggaran 2026.

Bagi ESDM, persoalan asal-usul material juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah.
Andreas menjelaskan, material yang diambil dari lokasi yang tidak tercatat secara resmi berpotensi tidak masuk dalam pelaporan volume produksi.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) maupun opsen pajak MBLB.

Baca Juga: Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Pastikan Sinergi MBG dan Pertanian Perkuat Kesejahteraan Petani

"Potensi kebocoran PAD Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB karena material yang diambil secara ilegal atau tidak tercatat otomatis tidak masuk dalam pelaporan volume produksi," jelas Andreas.

Karena itu, Cabang Dinas ESDM Wilayah III meminta adanya koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTT untuk memastikan rantai pasok material yang digunakan dalam proyek tersebut.

"Sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap terjaga," kata Andreas.

Dengan demikian, persoalan material dalam proyek Rusun Imigrasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek teknis konstruksi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebelumnya, Fariz Abdillah sendiri menyampaikan mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok material.

Baca Juga: Tebar Kebaikan: Aipda Hery Tena Datangi Pasangan Lansia di Wolokuru, Bawa Berkah dan Rasa Empati

Dalam percakapan WhatsApp pada Kamis (17/9/2026), Fariz menyebut pasir berasal dari lokasi Pau, Desa Macang Tanggar dengan pemasok bernama Oman.

Sedangkan batu disebut berasal dari lokasi Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, dengan pemasok bernama Egidius.

"1. Pasir lokasi pau desa macang tanggar (supplier pak Oman). 2. Batu lokasi lancang kelurahan waekalambu (supplier egidius)," tulis Fariz.

Ia juga menegaskan bahwa kedua nama tersebut merupakan pemasok material untuk proyek pembangunan Rusun.

"Untuk material pasir dan batu suppliernya itu kk," tulisnya.

Namun saat legalitas material dipertanyakan, Fariz menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu.

"Siap sy tanyakan dulu kk," ujarnya.

Dalam komunikasi yang sama, Fariz juga mengaku tidak mengetahui secara rinci spesifikasi bangunan dan mengarahkan media untuk melihat langsung kondisi proyek.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Diminta Periksa Kontrakor dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong di Manggarai Timur

Persoalan lainnya muncul ketika pihak PPK ditanyakan mengenai perusahaan pelaksana proyek.

Fariz mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik PT Sanur Jaya Utama. Ia hanya mengetahui perusahaan tersebut berasal dari Kabupaten Gianyar, Bali.

Fariz kemudian memberikan sebuah nomor kontak yang disebut berkaitan dengan pemilik perusahaan.

Wartawan kemudian menghubungi nomor tersebut. Pemilik nomor bernama Ketut Arkuta.
Namun Ketut membantah dirinya sebagai pemilik perusahaan.

"Bukan pak, sepertinya salah orang, saya cuma ngantar berkas aja kemarin ke imigrasi. Waduh saya nggk tau apa pak asli. Coba ppk nya aja pak," tulis Ketut melalui WhatsApp.

Baca Juga: Tebar Kebaikan: Aipda Hery Tena Datangi Pasangan Lansia di Wolokuru, Bawa Berkah dan Rasa Empati

Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Fariz. Fariz kembali mengatakan dirinya tidak memiliki nomor direktur perusahaan.

"Siang kk, Siap. Kalo nomor direktur perusahaannya saya tidak punya pak. Izin mungkin ada yg bisa sy bantu kk," ujarnya.

Nama Oman Disebut dalam Riwayat Pekerjaan

Halaman:

Tags

Terkini