IDE NUSANTARA.COM — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan pekerjaan di SD Inpres Bea Mes, Kecamatan Lamba Leda Selatan, diduga kuat tidak melibatkan guru secara memadai.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara semestinya dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas, melibatkan unsur terkait, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Aktivis muda NTT, Asten Bait, yang juga Ketua Umum Permasku Kota Kupang, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai menelusuri pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Buruan Daftar! Indomaret Cabang Flores Buka Lowongan Store Crew di Ngada, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar
Desakan itu disampaikan Asten pada Minggu, 18 Oktober 2026, setelah mencermati pemberitaan mengenai sikap tertutup pihak sekolah ketika dimintai keterangan tentang anggaran revitalisasi.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mendesak Kejari Manggarai untuk melakukan pemeriksaan. Mulai dari berapa nilai anggaran, siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, dasar pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, hingga progres pembangunan, patut diketahui apabila informasi tersebut memang merupakan informasi publik yang terbuka," ujarnya, Minggu (18/10/2026).
Baca Juga: PT Joglo Multi Ayu Tunggak Rp3,09 Miliar ke Vendor, Proyek Kantor Pajak Rp37 Miliar di Manggarai Barat Terancam Putus Kontrak
Asten menilai, penelusuran aparat penegak hukum penting agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian bangunan, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Persoalan ini tidak berhenti pada sulitnya memperoleh keterangan dari pihak sekolah. Informasi yang dihimpun media pada Sabtu, 17 Oktober 2026, juga memunculkan dugaan bahwa pengambilan keputusan dan pengendalian pekerjaan lebih banyak berada di tangan kepala sekolah, sementara keterlibatan pihak lain diduga sebatas memenuhi kebutuhan administrasi.
Seorang sumber internal SDI Bea Mes yang meminta Ide Nusantara merahasiakan identitasnya mengaku guru-guru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga: Golkar NTT Perkuat Mesin Partai di Makassar, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
"Guru-guru tidak dilibatkan sama sekali. Seolah-olah semua keputusan ada di kepala sekolah. Kami tidak pernah melihat laporan penggunaan anggarannya secara terbuka,” ungkap sumber itu.
Sumber tersebut juga mempertanyakan keterbukaan pengelolaan anggaran yang berasal dari APBN.
Ia menilai, penelusuran terhadap dokumen anggaran, mekanisme pengadaan material, penetapan harga, spesifikasi teknis, pembagian tugas pelaksana, dan perkembangan fisik pekerjaan menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan program
"Ini uang negara, uang rakyat dari APBN. Harusnya dikelola bersama, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika dimonopoli, ini sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Baca Juga: Kapan Data Penerima Bansos Berubah? Ini Perbedaan Jadwal Pemutakhiran PKH, BPNT, dan PBI-JK
Ide Nusantara telah beberapa kali menghubungi Kepala SDI Bea Mes, Paulus Sadan untuk memintai keterangan terkait proyek revitalisasi di sekolahnya, baik melalui telephon maupun pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons kendati pesan telah masuk ke ponselnya.
Transparansi Anggaran dan Keterlibatan P2SP
Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Keterlibatan unsur sekolah dan masyarakat perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan program, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Informasi mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, perencanaan kegiatan, serta perkembangan pekerjaan juga perlu dibuka sepanjang termasuk informasi publik yang tidak dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Desil 4 Bisa Dapat Bansos Apa pada 2026? Cek Peluang PKH dan BPNT serta Cara Mengeceknya
Dalam konteks ini, pemeriksaan yang didesak Asten diharapkan dapat memastikan apakah mekanisme pelaksanaan revitalisasi di SDI Bea Mes telah berjalan sesuai petunjuk teknis, termasuk apakah pembagian tugas dan keterlibatan unsur P2SP dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, permintaan informasi oleh wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, sikap tidak merespons permintaan konfirmasi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran.
Pembuktian dugaan penyimpangan tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, dan fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.***