• Selasa, 20 Oktober 2026

Diakui Ada Kekeliruan, Mengapa Hasil Pilkades Bangka Lelak Dinyatakan Sah oleh Panitia?

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Senin, 19 Oktober 2026 | 23:31 WIB
Rapat Klarifikasi dan Putusan Panitia Pilkades Bangka Lelak atas Pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, pada Senin (19/10/2026). (Foto: Yulianus onca)
Rapat Klarifikasi dan Putusan Panitia Pilkades Bangka Lelak atas Pengaduan Calon Kepala Desa Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, pada Senin (19/10/2026). (Foto: Yulianus onca)

IDENUSANTARA.COM - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, memasuki babak baru. Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangka Kelak mengakui adanya kekeliruan dalam proses pencatatan daftar hadir pemilih saat pemungutan suara berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pengakuan itu bahkan disertai permohonan maaf kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, panitia tetap menyatakan hasil pemilihan sah dan menolak permintaan penghitungan ulang suara yang diajukan calon kepala desa nomor urut 02, Ferdinandus Baru.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang klarifikasi sekaligus pembacaan keputusan panitia atas pengaduan Ferdinandus Baru yang berlangsung di Kantor Desa Bangka Lelak, Senin, 19 Oktober 2026. Dalam forum itu, panitia membeberkan hasil pemeriksaan terhadap administrasi pemungutan suara, mulai dari daftar hadir pemilih hingga pencocokan jumlah surat suara yang digunakan.

Baca Juga: Tergerak oleh Nasib Anak Yatim Piatu Korban Bullying, Sekda Matim Win Tala Tanggung Biaya Sekolah hingga SMA

Perkara ini bermula dari keberatan Ferdinandus Baru terhadap hasil Pilkades. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian administrasi dalam daftar hadir pemilih yang berpotensi memengaruhi integritas proses pemungutan suara. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi oleh panitia desa.

Dalam pertemuan tersebut, dua anggota panitia yang bertugas mengisi daftar hadir di TPS mengakui adanya kekeliruan saat mencatat nama maupun tanda tangan pemilih.

Heribertus Labut, petugas daftar hadir TPS 01, mengatakan kesalahan terjadi ketika situasi di TPS mulai dipadati pemilih. Petugas, kata dia, harus melayani banyak warga secara bersamaan, mulai dari lanjut usia, ibu hamil, pelajar hingga warga yang meminta didahulukan karena alasan tertentu.

Menurut Heribertus, tekanan pelayanan tersebut membuat konsentrasi petugas menurun sehingga terjadi kesalahan administratif.

"Ini kekeliruan manusiawi. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Bangka Lelak atas kesalahan yang terjadi," kata Heribertus di hadapan forum klarifikasi.

Baca Juga: TPG Guru Honorer Mulai Cair Oktober 2026, Cek Besaran Tunjangan dan Syarat Penerimanya

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus petugas menandatangani daftar hadir atas permintaan pemilih yang mengaku tidak bisa membaca atau menulis. Selain itu, terdapat warga yang datang membawa undangan atas nama anggota keluarga atau orang lain sehingga petugas tetap melayani berdasarkan undangan yang dibawa.

Kondisi itu, menurut dia, mengakibatkan sejumlah nama tercatat lebih dari satu kali maupun tanda tangan berada pada kolom yang tidak sesuai dengan identitas pemilih.

Pengakuan serupa disampaikan Venansia Nggarang, petugas daftar hadir TPS 02. Ia mengatakan pendobelan nama terjadi bukan karena disengaja, melainkan akibat petugas mencatat nama berdasarkan undangan yang dibawa pemilih tanpa mengetahui nama tersebut telah lebih dahulu dicatat pada kolom lain.

"Kami tidak tahu kalau nama tersebut sudah ditulis pada kolom sebelumnya. Ketika melakukan pencoblosan, kami kembali menuliskan nama itu sehingga terjadi pendobelan," ujar Venansia.

Baca Juga: Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?

Ia juga mengakui pelayanan terhadap ibu hamil, lanjut usia, pelajar, serta warga yang meminta didahulukan membuat proses pencatatan berlangsung di bawah tekanan. Dalam beberapa keadaan, petugas bahkan menandatangani daftar hadir atas izin pemilih yang mengaku kesulitan menemukan kolom namanya sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X