Warga Golo Bilas Terima Pembayaran Kompensasi Lahan di Jalur Transmisi 70 kV PLTMG Flores - GI Labuan Bajo

photo author
Redaksi Ide Nusantara, Ide Nusantara
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:09 WIB
Warga Golo Bilas Terima Pembayaran Kompensasi Lahan  di Jalur Transmisi 70 kV PLTMG Flores - GI Labuan Bajo. Foto: Istimewa
Warga Golo Bilas Terima Pembayaran Kompensasi Lahan di Jalur Transmisi 70 kV PLTMG Flores - GI Labuan Bajo. Foto: Istimewa

 

Idenusantara.comPT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap pertama kepada seluruh pemilik lahan yang terlintasi jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Flores - Gardu Induk (GI) Labuan Bajo.

Pembayaran section 1 kompensasi ROW tanah, tanaman, dan bangunan yang dilaksanakan di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dihadiri pemilik lahan yang berada di antara jalur transmisi, yakni tower 01 sampai tower 14 jalur transmisi 70kV PLTMG Flores - GI Labuan Bajo.

Selain para pemilik lahan, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus G, Manager BNI KCP Labuan Bajo, Maurids D, beserta staff, Kasi Datun Manggarai Barat, Noviantje S, Kasubsi Datun Manggarai Barat, H. Beatrix, Asmen Jinum, L. Irlan Jayadi, serta Team Leader Perizinan dan Tanah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Roya Ginting beserta staff.

 

Baca Juga: Raih 25.738 Suara Pada Pemilu; Partai Non Seat di Ende Bangun Koalisi dan Sodorkan Dua Nama Bacawabup

 

Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus G, mengapresiasi para pemilik lahan yang sudah hadir dalam pembayaran kompensasi lahan ini dan telah berpartisipasi dalam mendukung keandalan listrik di NTT.

"Mari masyarakat sama-sama mendukung program SUTT yang dilaksanakan oleh PLN sebagai pendukung kemajuan infrastruktur Labuan Bajo," kata Kepada Desa Golo Bilas, Fabianus G.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi kegiatan PLN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan segala proses pembayaran berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: Yoseph Badeoda Kandidat Pertama Yang Mendaftar; PSI Ende Sebut Sosok Dia Sebagai Petarung

Senada dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di tempat terpisah Manager Unit Pelaksana Proyek Nusra Osta Melano, mengatakan nilai kompensasi lahan telah dihitung dan ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada dengan merujuk pada aturan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2021.

"Pembayaran kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari proses sosialisasi, identifikasi & inventarisasi, dan pengumuman yang sudah terlaksana di periode sebelumnya. Nilai kompensasi yang disampaikan ini berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kemudian disahkan oleh Kementerian Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)," ujar Osta melano.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Ide Nusantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB
X