Tidak ada prosedur hukum yang harus dilalui untuk bercerai.
Pernikahan efektif berakhir ketika sang suami, atau istri meski tidak biasa, mengatakan demikian.
Seorang ayah juga bisa mengucapkan perceraian atas nama putrinya, karena ayah tetap sebagai perwalian sah atas putri mereka meski telah menikah.
Ini memungkinkan keluarga pengantin wanita untuk mendapatkan kembali mas kawin yang dibayarkan kepada suaminya, sehingga kekayaan keluarga tetap utuh.
Namun, ada beberapa suami yang mencoba memanfaatkan celah hukum yang menyatakan bahwa mereka dapat menyimpan mahar jika, menurut mereka, istri mereka tidak setia.
Para wanita terkadang dicegah agar jangan sampai bercerai karena sistem hukum Romawi lebih memilih ayah daripada ibu jika terjadi perceraian.
Jadi, wanita Romawi tidak memiliki hak hukum atas anaknya sendiri, hubungan patrilineal-lah yang terpenting.
Tetapi jika sang ayah merasa nyaman, membiarkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka setelah perceraian.
Ikatan kasih sayang dan kesetiaan yang kuat mungkin tetap ada bahkan setelah perceraian.
Contohnya adalah kasus putri kaisar Augustus Julia dan ibunya Scribonia, yang disingkirkan demi istri ketiga kaisar Livia ketika Julia baru lahir.
Ketika Julia kemudian dibuang ke pengasingan oleh ayahnya karena perilakunya yang memberontak, Scribonia secara sukarela menemani putrinya yang sudah dewasa ke pulau Ventotene (Pandateria), tempat dia dibuang.
Ukiran batuan Romawi kuno dari seorang bidan yang membantu kelahiran
4. Penampilan harus terlihat paling baik
Wanita Romawi berada di bawah tekanan untuk terlihat cantik, ini karena penampilan seorang wanita danggap sebagai cermin suaminya.
Namun, saat wanita mencoba menyesuaikan diri dengan kecantikan, mereka malahan diejek karena melakukannya.
Artikel Terkait
Terus Berbenah, Pembina dan Pimpinan Yayasan bersama Civitas UNADRI Rapat Persiapan Dokumen Akreditasi
Wouw, Biaya Perjalanan Dinas Bank NTT Tahun 2022 Mencapai 17,4 Miliar, Kepo Yuk, Kemana Saja Perjalanan Mereka
Sekolah di Kota Kupang Wajibkan Siswa Membeli Buku LKS, Orang Tua Meragukan Materi LKS