Waspada! BPOM Temukan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal yang Memicu Kanker Kulit

photo author
Gabriel Putra, Ide Nusantara
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 11:24 WIB
Sepanjang tahun 2022 BPOM temukan ribuan produk kosmetik ilegal yang memicu kanker kulit. Foto (Istimewa)
Sepanjang tahun 2022 BPOM temukan ribuan produk kosmetik ilegal yang memicu kanker kulit. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Rebublik Indonesia (BPOM RI) menemukan ribuan kosmetik ilegal yang dapat memicu terjadinya kanker kulit.

Deretan produk kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM sepanjang tahun 2022 meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.

Dalam keterangan resminya, BPOM menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal yang beredar di seluruh Indonesia.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri dan sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Sapi Kurban Dewi Perssik, Mediasi Awal Berakhir Buntu Hingga Polisi Upayakan Mediasi Ulang

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri:

Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella

BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Bantuan Sapi Kurban Dewi Perssik Ditolak Ketua RT, Ternyata Ini Alasannya


Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," terang BPOM dalam keterangan tertulis seperti dilansir detikhealth, Sabtu (1/7/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabriel Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BANGUN “IMUN” DENGAN IMUNISASI

Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:59 WIB
X