Idenusantara.com-Tantangan yang dihadapi industri pers saat ini tidaklah kecil. Berbagai cara dilakukan untuk terus bisa melangkah di tengah kemajuan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, adanya Publisher Rights merupakan salah satu instrumen yang bisa melindungi insan pers.
Baca Juga: Rikard Persly, Anggota DPRD Manggarai Timur Sambangi Keluarga Bocah Lumpuh di Haju Ngendong
“Perpres Publisher Rights adalah langkah maju untuk melindungi jurnalisme profesional dari dominasi platform digital,” kata Meutya dalam sambutan di Hari Pers Nasional (HPN) 2025, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (9/2/2025).
“Ini bukan sekadar regulasi tapi perisai dari keberlanjutan industri pers nasional,” tambah dia.
Meutya menegaskan, peran pers di era modern ini semakin besar. Tugas mereka hanya sekadar menyampaikan berita.
“Pers bukan sekadar memberi berita tapi juga menjadi pembentuk opini publik. Kita harus menjadi benteng melawan tsunami informasi yang menyesatkan,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Baca Juga: Buka Kongres Ke-XVIII Muslimat NU, Presiden Prabowo Apresiasi Dedikasi Muslimat NU
Untuk itu, Meutya menjamin pemerintah akan terus hadir di tengah insan pers.
“Pemerintah hadir untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat dan berdaya saing,” jelas dia.
Pers dan dunia jurnalistik kini harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan di era digital saat ini. Kemudahan mengakses informasi justru melahirkan bahaya baru.
Meutya Hafid juga mengatakan, warga begitu dibanjiri dengan berbagai informasi lewat berbagai sumber digital. Kehadiran pers bisa menjadi penentu mana saja informasi yang akuntabel dan benar.
“Clikbait, hoaks dan disinformasi merajalela. Kita harus bertanya apakah kita harus tunduk pada tren yang dangkal ini. Atau berdiri tegak mempertahankan integritas jurnalistik,” ungkap Meutya.
Meutya menilai, kemajuan teknologi sudah tidak bisa terhindarkan lagi. Kehadiran AI sudah mulai menggantikan peran pers di industri.