Berkualitas Buruk, KPK Diminta Lidik proyek Jalan Labuan Bajo-Malawatar-Kota Ruteng senilai Rp 125 Miliar yang Dikerja PT Akas

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 25 April 2025 | 05:53 WIB
Telan anggaran Rp 125 Miliar, inilah kondisi terkini jalan yang dikerja PT Akas (Ruas jalan dalam kota ruteng, kelurahan pitak)
Telan anggaran Rp 125 Miliar, inilah kondisi terkini jalan yang dikerja PT Akas (Ruas jalan dalam kota ruteng, kelurahan pitak)

Warga yang bermukim di Cireng, merasa terganggu dengan tumpukan tanah serta pasir bekas galian drainase dan pelebaran yang dibiarkan menggunung di depan rumah warga. 

Tumpukan tanah bekas galian itu juga membuat jalan menjadi berlumpur dan licin, terlebih di musim penghujan saat ini serta bahu jalan tidak di cor hanya disiram dengan krikil. 

Baca Juga: Bersumber dari APBN, Proyek Jalan Rp 125 Miliar Milik PT AKAS di Provinsi NTT Diduga Syarat Korupsi, Warga Minta APH Panggil dan Periksa Kontraktor

"Saya tidak keberatan dengan proyek ini, tapi saya sangat resah dengan kerjaan mereka yang menumpukan tanah galian di depan rumah, sehingga saya mau berlalu lalang pun terganggu," ucap salah seorang warga setempat, Sabtu (12/3/2025). 

Dia menambahkan, proyek tersebut juga tidak mengerjakan rabat pada bahu jalan yang menyebabkan bahu jalan tergerus longsor ketika musim hujan serta membentuk saluran kecil yang membuat air kembali mengalir ke badan jalan. 

Tanpa Papan Proyek, Pelaksana Dinilai Salahi Aturan

Pengerjaan Jalan Nasional milik PT Akas tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP). 

Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dikerjakan asal jadi 

Proyek jalan Nasional tahun anggaran 2024 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (Tiga) Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki kualitas buruk.
Proyek jalan Nasional tahun anggaran 2024 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (Tiga) Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki kualitas buruk. (CM/IDN.com)
Proyek pembangunan ruas jalan Nasional Labuan Bajo - Malawatar batas kota Ruteng yang berlokasi di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT diduga dikerjakan asal jadi, aspalnya tipis dan sudah mulai terkelupas disana sini. 

Salah seorang warga di Kecamatan Langke Rembong, mengaku kecewa atas aspal jalan nasional yang baru selesai dikerjakan sudah mulai rusak. 

“Informasinya pengerjaan jalan nasional ini sudah di PHO, kok bisa ya,” ujarnya bertanya.

Kata dia, pengaspalan yang dikerjakan tidak hanya memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan pelaksanaan proyek, tetapi juga tentang kualitas hasil kerjanya yang dinilai asal-asalan.

Baca Juga: Proyek Milik PT AKAS Jalan Trans Nasional Ruteng Labuan Bajo Ruas Jalan Cireng - Poang - Golo Lajar Tak Kunjung Selesai

Dengan kondisi tersebut, proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah serta sangat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X