Warga yang bermukim di Cireng, merasa terganggu dengan tumpukan tanah serta pasir bekas galian drainase dan pelebaran yang dibiarkan menggunung di depan rumah warga.
Tumpukan tanah bekas galian itu juga membuat jalan menjadi berlumpur dan licin, terlebih di musim penghujan saat ini serta bahu jalan tidak di cor hanya disiram dengan krikil.
"Saya tidak keberatan dengan proyek ini, tapi saya sangat resah dengan kerjaan mereka yang menumpukan tanah galian di depan rumah, sehingga saya mau berlalu lalang pun terganggu," ucap salah seorang warga setempat, Sabtu (12/3/2025).
Dia menambahkan, proyek tersebut juga tidak mengerjakan rabat pada bahu jalan yang menyebabkan bahu jalan tergerus longsor ketika musim hujan serta membentuk saluran kecil yang membuat air kembali mengalir ke badan jalan.
Tanpa Papan Proyek, Pelaksana Dinilai Salahi Aturan
Pengerjaan Jalan Nasional milik PT Akas tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).
Dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dikerjakan asal jadi
Salah seorang warga di Kecamatan Langke Rembong, mengaku kecewa atas aspal jalan nasional yang baru selesai dikerjakan sudah mulai rusak.
“Informasinya pengerjaan jalan nasional ini sudah di PHO, kok bisa ya,” ujarnya bertanya.
Kata dia, pengaspalan yang dikerjakan tidak hanya memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan pelaksanaan proyek, tetapi juga tentang kualitas hasil kerjanya yang dinilai asal-asalan.
Dengan kondisi tersebut, proyek yang dikerjakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah serta sangat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Proyek Milik PT AKAS Jalan Trans Nasional Ruteng Labuan Bajo Ruas Jalan Cireng - Poang - Golo Lajar Tak Kunjung Selesai
Bersumber dari APBN, Proyek Jalan Rp 125 Miliar Milik PT AKAS di Provinsi NTT Diduga Syarat Korupsi, Warga Minta APH Panggil dan Periksa Kontraktor
KPK & Itjen Kementrian PUPR Diminta Periksa Kualitas Proyek PT Akas Ruas Jalan Labuan Bajo Batas Kota Ruteng di NTT