• Minggu, 11 Oktober 2026

Tak Lagi Harus Sejajar dengan Atasan, Ini Ketentuan Pangkat PNS Menurut BKN

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Sabtu, 26 September 2026 | 08:47 WIB
Tak Lagi Harus Sejajar dengan Atasan, Ini Ketentuan Pangkat PNS Menurut BKN
Tak Lagi Harus Sejajar dengan Atasan, Ini Ketentuan Pangkat PNS Menurut BKN

IDE NUSANTARA.COM - Kabar terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenjang pangkat seorang PNS kini tidak lagi otomatis dibatasi oleh pangkat atasan langsungnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka ruang bagi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler hingga melampaui pangkat atasannya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS. Regulasi ini ditetapkan pada 20 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 27 Mei 2025.

Baca Juga: Cantiknya Bukan Kaleng-Kaleng! Pantai Lenang Sumba Tengah Punya Laut Biru Tosca

Dalam aturan tersebut, PNS yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler. Kenaikan tersebut bahkan dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung hingga mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BKN memperluas ruang pengembangan karier PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan capaian kinerja.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menjelaskan kebijakan tersebut melalui video yang beredar di media sosial.

Zudan memberikan gambaran mengenai kondisi sebelumnya. Ketika pangkat atasan berada di tingkat tertentu, anak buah dengan pangkat yang sama bisa terkendala untuk naik ke jenjang berikutnya meski memiliki pendidikan lebih tinggi.

"Kalau pangkat atasannya III/c, anak buahnya yang sudah III/c walaupun dia master, dia doktor, tidak boleh naik pangkat ke III/d," jelasnya.

Menurut Zudan, kondisi tersebut berubah setelah terbitnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025.

"Nah, sekarang BKN sudah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025. Jadi, anak buah yang berprestasi, punya pendidikan tinggi, boleh naik pangkat melampaui pimpinannya," kata Zudan.

BKN juga menjelaskan bahwa aturan tersebut memungkinkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga: Sidang MK Ungkap Cara KPU Meloloskan Dokumen Pendidikan Gibran

Meski memberikan peluang lebih luas, aturan tersebut bukan berarti setiap PNS yang memiliki ijazah lebih tinggi langsung mendapatkan kenaikan pangkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X