Pemerintah Siapkan 139 Ribu CPNS Guru 2027, Ini Syarat dan Siapa yang Bisa Ikut

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Kamis, 24 September 2026 | 14:56 WIB
139 Ribu Formasi CPNS Guru 2027 Disiapkan, Honorer hingga Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi (Foto: Ide Nusantara)
139 Ribu Formasi CPNS Guru 2027 Disiapkan, Honorer hingga Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi (Foto: Ide Nusantara)

IDE NUSANTARA.COM -Kabar penting bagi para guru dan lulusan sarjana pendidikan. Pemerintah mulai menyiapkan sekitar 139 ribu formasi CPNS guru untuk tahun 2027 sebagai tahap awal untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari rencana pemenuhan kebutuhan guru nasional yang mencapai sekitar 464.856 orang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kebutuhan guru tersebut tidak akan dipenuhi sekaligus. Pemerintah menyiapkannya secara bertahap selama tiga tahun.

Baca Juga: Guru Honorer Gagal CPNS-PPPK Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Tetap Bisa Mengajar

Pernyataan itu disampaikan Nunuk setelah menjadi pembicara kunci dalam Puncak Anugerah Terpujilah Guru di Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Indonesia Masih Kekurangan 464 Ribu Guru

Nunuk menjelaskan, berdasarkan perhitungan Kemendikdasmen, kekurangan guru secara nasional mencapai sekitar 464 ribu orang.

Pemenuhannya direncanakan menggunakan pola 30 persen, 30 persen, dan 40 persen selama tiga tahun.

"Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen," kata Nunuk, dikutip dari ANTARA.

Jika menggunakan skema tersebut, tahap pertama sekitar 30 persen dari 464.856 kebutuhan guru berada di kisaran 139 ribu formasi.

Formasi inilah yang direncanakan menjadi bagian awal rekrutmen CPNS guru pada 2027.

Siapa Saja yang Bisa Ikut?

Salah satu informasi penting dari rencana tersebut adalah kesempatan mengikuti seleksi tidak hanya ditujukan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Nunuk menegaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, peluang tersebut dapat mencakup:

  • Guru honorer/non-ASN
  • Lulusan baru S1/D-IV
  • Peserta yang telah menyelesaikan PPG

Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat PPG, pemerintah memberikan prioritas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X