IDE NUSANTARA.COM - Kabar penting datang bagi para guru honorer atau guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Pemerintah memastikan mereka tidak otomatis kehilangan pekerjaan. Guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah tetap dapat menjalankan tugas mengajar, sementara pembiayaannya dapat menggunakan skema dana operasional sekolah sesuai ketentuan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini khawatir akan kehilangan sumber penghasilan setelah tidak lolos seleksi ASN.
Baca Juga: Satu per Satu Fakta Terkuak di Sidang MK soal Ijazah Gibran
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan kebijakan yang memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan guru non-ASN yang masih dibutuhkan tetap dapat mengajar. Kemendikdasmen menyebut sekitar 237 ribu guru non-ASN masih tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam penataan.
Tidak Ada Kebijakan Pemecatan Massal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan guru yang belum berhasil dalam seleksi tidak serta-merta diberhentikan atau dirumahkan.
“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan,” kata Tito dalam rapat bersama pimpinan DPR dan pemerintah pada September 2026.
Menurut Tito, keberadaan guru tersebut tetap dibutuhkan untuk menjaga kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya.
Honor Guru Non-ASN Bisa Diambil dari Dana BOS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK maupun PNS tetap berstatus sebagai guru non-ASN.
Pembiayaan honor dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” ujar Mu'ti.
Untuk sekolah negeri, dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan operasional, termasuk pembayaran guru non-ASN sesuai batas dan ketentuan penggunaan anggaran.
Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP pada 2026 untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, terutama di daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.
Artikel Terkait
6 Organisasi Jurnalis Kecam Prabowo Sebut Wartawan "Londo Ireng", Desak Minta Maaf Terbuka
Tren Baru Pilpres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Melejit, Tinggalkan Prabowo di Survei Juli 2026
Tak Hanya Dugaan Suap, KPK Kini Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin
Ini Identitas 10 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Satu per Satu Fakta Terkuak di Sidang MK soal Ijazah Gibran