Viral Video Briptu MDJ! Sebut Eks Karo SDM Polda Jambi Perintahkan Penipuan Rekrutmen Polri Rp28 Miliar

photo author
Maria Rosalia Geno Tobing, Ide Nusantara
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Viral pengakuan Briptu MD soal eks Karo SDM Kombes Pol Handoko yang turut menikmati aliran uang penipuan Bintara Polri 2026 di Polda Jambi. ( Threads/jhon_jonay)
Viral pengakuan Briptu MD soal eks Karo SDM Kombes Pol Handoko yang turut menikmati aliran uang penipuan Bintara Polri 2026 di Polda Jambi. ( Threads/jhon_jonay)

Polda Jambi Buka Suara

Menanggapi video yang viral tersebut, Polda Jambi menyatakan bahwa perkara dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Gegerkan Pelaku Pariwisata Labuan Bajo, Korban Tolak Berdamai

Dalam keterangannya di kolom komentar media sosial, Polda Jambi menjelaskan bahwa proses Kode Etik Profesi Polri terhadap Briptu MDJ dan Bripda Y telah dilaksanakan. Keduanya disebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil persidangan etik.

“Untuk Briptu D dan Bripda Y, proses Kode Etik Profesi Polri telah dilaksanakan dan keduanya telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan hasil persidangan,” tulis pihak Polda Jambi, dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes) maupun pihak lain yang disebut dalam video, Polda Jambi menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

“Terkait dugaan keterlibatan personel berpangkat Kombes, maupun adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan,” tambahnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun berspekulasi mengenai perkara tersebut. Masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap kasus secara objektif, cermat, dan menyeluruh.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia, Ada Apa di Balik OTT BNPB?

Kronologi Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri Rp28 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri tahun 2026 di Polda Jambi. Dalam perkara tersebut, dua anggota polisi yang bertugas di lingkungan Biro SDM, yakni Briptu MDJ dan Bripda Y, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada calon peserta seleksi melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus. Untuk mendapatkan kelulusan tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam skema kuota reguler, sebanyak 26 pendaftar dilaporkan gagal lolos seleksi dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar. Sementara itu, pada skema kuota khusus, nilai kerugian disebut mencapai Rp14 miliar.

Korban dalam skema kuota khusus diduga diminta membayar sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapatkan janji kelulusan sebagai anggota Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X