Bukan Rp1 Miliar Lagi! KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam OTT Bupati Klaten

photo author
Maria Rosalia Geno Tobing, Ide Nusantara
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:34 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan telah ada tersangka yang ditetapkan dalam OTT Bupati Klaten.  (Instagram/official.kpk)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan telah ada tersangka yang ditetapkan dalam OTT Bupati Klaten. (Instagram/official.kpk)

IDE NUSANTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan informasi awal yang menyebutkan uang yang diamankan mencapai Rp1 miliar.

Dalam operasi ini, KPK turut mengamankan sejumlah pihak untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026? Ini Pernyataan Terbaru Menteri Koperasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan uang tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi.

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, sebanyak sembilan orang dari Klaten telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Mereka termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Selain itu, satu orang lainnya telah diamankan di Jakarta sehingga total pihak yang diamankan mencapai 10 orang.

Baca Juga: Cara Daftar Agen Perlinsos Kemensos 2026 secara Online, Simak Langkahnya

Budi menjelaskan, penyelidikan dalam OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dugaan perkara ini mencakup sejumlah bidang, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga upah pungut serta penerimaan lain dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang oleh Bupati kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Menurut Budi, perkara tersebut terbagi dalam lima klaster yang saat ini menjadi bagian dari proses penyelidikan KPK. Meski demikian, rincian masing-masing klaster dan pihak-pihak yang diduga terlibat masih akan disampaikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, setelah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X