IDENUSANTARA.COM - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam, mengungkap bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memverifikasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Pendidikan maupun sekolah yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan penilaian atas syarat pendidikan calon didasarkan pada surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi pemerintah yang berwenang.
Baca Juga: Pasangan Baru Wajib Tahu! Ini Deretan Desa Wisata Menawan untuk Liburan Romantis
Pengakuan tersebut muncul setelah Majelis Hakim Konstitusi berulang kali mendalami proses pemeriksaan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sejak awal persidangan, hakim konstitusi menyoroti proses administrasi pencalonan yang dilakukan KPU. Pendalaman terutama dilakukan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani yang mempertanyakan sejauh mana verifikasi dilakukan terhadap dokumen pendidikan Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pertama kali meminta penjelasan apakah KPU pernah melakukan pengecekan langsung ke Kementerian Pendidikan ketika memverifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden.
"Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung," tanya Saldi.
Baca Juga: Bikin Susah Pulang! Ini Tempat Hits di Punclut yang Punya View Bandung Memesona
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab singkat.
"Tidak."
Jawaban tersebut membuat Saldi kembali mengajukan pertanyaan lanjutan. Ia membandingkan proses verifikasi pada Pilpres dengan pemilihan kepala daerah, ketika KPU daerah lazim mendatangi sekolah atau instansi penerbit dokumen untuk memastikan keabsahan persyaratan calon.
"Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang ya?" kata Saldi.
"Tidak datang," jawab Afifuddin.
Saldi kemudian meminta penjelasan mengenai dasar KPU menyatakan syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan.