nasional

Sidang MK Ungkap Cara KPU Meloloskan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 15:46 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU berpegang pada surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi yang memiliki kewenangan.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," ujarnya.

Baca Juga: Anti-Bosan! 5 Kota di Indonesia Ini Punya Wisata dari Sejarah hingga Kuliner

Saldi kemudian menimpali bahwa yang ingin diketahui bukan sekadar anggapan KPU, melainkan instrumen yang digunakan untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut.

"Bukan. Bukan, selain itu kalau anggapan kan?"

Afifuddin kembali menjawab singkat.

"Surat keterangan itu saja."

Jawaban itu kemudian mendorong Saldi meminta KPU menyerahkan seluruh notula dan risalah rapat pleno yang membahas verifikasi syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tolong itu diserahkan supaya kami punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini," ujar Saldi.

Pendalaman berikutnya dilakukan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca Juga: Unistar Komputer Kupang Buka Lowongan Marketing dan Teknisi, Ini Persyaratannya

Arsul meminta KPU menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang diperiksa ketika menetapkan syarat pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan.

"Ini mohon dijelaskan lebih lanjut, apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi?" kata Arsul.

Menurut Arsul, KPU perlu menjelaskan apakah hanya memverifikasi surat penyetaraan atau juga memeriksa dokumen pendidikan asli dari sekolah di Singapura, termasuk ijazah, sertifikat, diploma, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Ia juga mempertanyakan status pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, serta jenjang pendidikan yang ditempuh di Singapura agar seluruh proses menjadi jelas.

Halaman:

Tags

Terkini